Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya Di Balik RUU HIP


Oleh: Herawati, S.Pd.I

Ditengah hiruk pikuk kehidupan ekonomi rakyat yang serba susah 
karena terdampak pandemi covid-19, ditambah rakyat pusing memikirkan mahalnya tagihan listrik dan iuran BPJS, pemerintah malah fokus menggodog RUU HIP di DPR ditengah pandemi. 

RUU HIP digadang-gadang akan menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun  kebijakan Pembangunan Nasional di berbagai bidang. Yang bertumpu pada ekasila yaitu gotong royong.

Namun RUU HIP justru menuai polemik, Penolakan demi penolakan RUU HIP datang dari para ulama, gerakan Islam, para politisi dan tokoh intelektual. Penolakan terjadi karena ada beberapa kejanggalan dan kontrakdiksi antara draf RUU HIP dengan UUD 1945.

Dilansir dari  https://makasar.tribunnews.com/2020/06/14/geger-gotong-royong-di-ruu-hip-disoal-nu-mui-akhirnya-mahfud-md-menko-jokowi-angkat-bicara

MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Eka sila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. RUU HIP secara tidak langsung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

Konsep ketuhanan RUU HIP pasal 7 poin 2 yaitu Ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. MUI berpandangan konsep trisila akan membuka celah kebangkitan komunisme RUU HIP  yang bertentangan dengan TAP MPRS NoXXV/MPRS/1966 tentang larangan Komunis di Indonesia. 

Jejak kelam kekejian dan kebiadaban PKI di Nusantara tidak bisa dipandang sebelah mata, umat Islam harus waspada dengan kebangkitan gerakan komunisme,  karena dalam sejarahnya musuh utama PKI adalah umat beragama khusunya umat Islam.

Dalam hal ekonomi, RUU HIP menetapkan peran negara harus lebih dominan dalam menjaga ekonomi rakyat namun juga mendorong kebijakan utang luar negri dengan alasan memperkuat ekonomi. 

Draf RUU HIP pasal 7 poin 1 menyatakan Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Pernyataan ini ambigu, bagaimana mungkin ekonomi rakyat bisa terjaga dan sejahtera, kalau pemasukan andalan negra berasal dari hutang luar negri. Bukankah selama ini hutang negara dibayar oleh rakyat, bahkan hutang luar negri selalu menjadi alasan negara menaikan pajak dan mencabut subsidi untuk rakyat. 

Pemerintah seharusnya belajar pada negara lain seperti Zimbabwe karena jerat hutang luar negri  negara Zimbabwe mengalami kebangkrutan yang ahirnya menghilangkan kedaulatan bangsanya. 

Meski pembahasan RUU HIP ditunda sementara waktu, karena alasan pemerintah sedang fokus pada masalah penanganan pandemi covid-19, tidak berarti selesai pembahasn tentang aspek ideologi ini. Tuntutan rakyat RUU HIP bukan ditunda tapi harus dihapuskan. 

Bahaya dan ancaman komunisme memang sudah didepan mata,   namun harus disadari oleh semua komponen bangsa, bahwa ancaman yang tidak kalah besar bahayanya ialah bersumber dari berkembangnya kapilatisme dan liberalisme dinegara ini yang makin mengakar di sektor-sektor strategis umat. 

Penerapan sistem demokrasi kapitalis yang lahir dari idiologi kapitalisme telah melahirkan sistem pemerintahan dan ekonomi, yang dikuasai oleh para elite kapital, hukum yang digunakan adalah hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas, prodak hukum sarat akan kepentingan.

Dalam Sistem demokrasi  hukum yang diterapkan bisa diamandemen,  bisa dirubah sesuai kepentingan politisi dan rezim yang sedang berkuasa, RUU HIP sebagai bukti yang menunjukan dari sisi rumusan pasalnya terjadi kontradiksi dengan UUD45 yang sudah ada.

Lemahnya sistem demokrasi, tidak layak dijadikam sistem untuk mengatur kehidupan manusia, dalam sistem demokrasi suatu hal yang utopis rakyat bisa mendapatkan keutuhan, kesejahteraan, keamanan, dan keadilan. 

Berbeda dengan sistem islam, aturan yang datang dari Al- Kholiq Al- Mudabbir yaitu Khilafah justru menjadi solusi komprehensif menjadi problem solving  kehidupan manusia. Sebagai mana Firman Allah SWT. 

إن الحكم إلالله يقص الحق وهو خير الفصلين

Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik. (QS. Al-An’am [6]: 57)

Ada beberapa hikmah apabila syariah Islam diterapkan diantaranya;

Pertama Islam menjaga keberagaman, sepanjang sejarah kekhilafan islam 
kerukunan umat beragama bisa terwujud, hal ini terjadi karena hukum-hukum yang diterapkan sesuai dengan fitrah manusia, hak rakyat diberikan sama tanpa membedakan muslim atau nonton muslim. 

Kedua Islam menjaga akal, syariah Islam yang sempurna ditambah  tegasnya seorang Kholifah maka tidak akan membiarkan sesuatu apalagi memberikan izin kepada hal-hal yang bisa merusak akal, seperti  narkoba, minuman memabukan, dan vidio porno. Ketiga hal ini sudah terbukti menghilangkan akal dan meningkatkan tindakan kriminalitas. 

Ketiga Islam menjaga jiwa, 
Rasulullah SAW bersabda: 
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. An-Nasa’i),  dari hadits diatas maka syariah Islam akan menjaga jiwa  dan menjauhkannya dari petaka. Maka pandemi covid-19 hanya bisa dituntaskan dengan penerapan syariat Islam,  yaitu lockdown wilayah yang terjangkit. 

Keempat Islam menjaga kehormatan, Syariah Islam melarang menuduh orang tanpa bukti yang kuat. 

Kelima Islam menjaga keturunan,  Islam mensyariatkan pernikahan dan melarang prilaku penyimpangan (perzinaan). Karena hanya dengan pernikahan nasab keturunan terjaga, karena nasab berkaitan dengan hukum perwalian dan waris. 

Keenam menjaga keamanan,  Hukum Islam tegas sehingga mencegah terjadinya berbagai kejahatan, hukum Islam sangat istimewa karena bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah), sehingga angka kriminalisasi sangat minim dalam sistem Khilafah. 

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا ‏يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’râf [7]: 96)

Dengan demikian rahmat bisa diartikan jalbul mashalih wa dar’ ul mafasid, menghasilkan kemashlahatan dan menolak kerusakan, yaitu terpenuhinya semua yang menjadi kemashlahatan umat seluruhnya, muslim ataupun nonmuslim, serta menjauhkan mereka dari segala kemudaratan.

Wallahualam...

Posting Komentar untuk "Bahaya Di Balik RUU HIP"

close