Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JPU Tuntut Ringan Penyiram Novel, Netizen Gaungkan Tagar #GakSengaja


Jakarta, Visi Muslim- Tagar #GakSengaja populer di Twitter regional Indonesia pada Sabtu (13/6/2020). Tagar ini merupakan respons netizen terhadap tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dua penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Berdasarkan pantauan AKURAT.CO pukul 12.00 WIB, lebih dari 17 ribu netizen menggunakan tagar #GakSengaja. Banyak netizen yang mengkritik dan menyindir tuntutan JPU ke penyiram Novel.

"Keadilan di negeri ini sudah mulai punah, #GakSengaja nyiram air keras lahh dia berasa tetangga kali salah nyiram aer," tulis akun @penussptr.

"Gw menobatkan #Indonesia sebagai negara terlucu No.1 #GakSengaja," timpal akun @ahmadsifa_.

Selain itu, ada warganet memposting ulang video komika Bintang Emon yang ikut mengkritik tuntutan tersebut. Sebelumnya, kritikan Bintang Emon disampaikan lewat akun Twitternya, @bintangemon pada Jumat (12/6/2020).

"Bikin buta. Pake air keras. Buron 2 tahun. Penjaranya 1 tahun. Lucu bener," tulis Bintang.

Dalam postingan selanjutnya, Bintang mengunggah video berdurasi 1 menit 43 detik. Dalam video ini dia turut mempertanyakan alasan jaksa yang menutut dua terdakwa 1 tahun penjara denga alasan tidak sengaja menyiram Novel.  

“Katanya enggak sengaja. Tapi, kok, bisa, sih, kena muka?Hah? Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka. Kecuali, Pak Novel Baswedan emang jalannya handstand, bisa lu protes. Pak Hakim, saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia jalannya bertingkah, jadi kena muka. Bisa, masuk akal,” kritiknya.

Jebolan Stand Up Comedy melanjutkan dengan, "Sekarang tinggal kita cek, yang kagak normal cara jalannya Pak Novel Baswedan apa hukuman untuk kasusnya? Katanya, cuma buat ngasih pelajaran. Bos, lu kalo mau ngasih pelajaran, Pak Novel Baswedan jalan, lu pepet, lu bisikin, 'Eh, tahu enggak, kita punya grup yang enggak ada elunya, lho,' Pasti itu insecure, tuh, 'Ih, salah gue apa, ya?' Introspeksi Pak Novel, pelajaran jatohnya."

Dia pun mempertanyakan kenapa kedua terdakwa tersebut begitu niat untuk bangun subuh demi melancarkan aksi menyiram air keras pada Novel.

"Katanya, kagak sengaja, tapi niat bangun subuh. Asal lu tahu, subuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat. Banyak yang kagak bangun, tuh. Sering, tuh, gua, temen-temen gua, banyak yang kelewat. Tapi, ini ada yang bangun subuh bukan buat salat subuh, (tapi) buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat subuh. Jahat enggak? Jahat," tuturnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.[] Sumber: Akurat

Posting Komentar untuk "JPU Tuntut Ringan Penyiram Novel, Netizen Gaungkan Tagar #GakSengaja"

close