Miris Nasib Tenaga Medis Dalam Sistem Kapitalis



Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Member Revowriter dan WCWH)

Allah Swt. berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.” (QS. ash-Shaff: 10-12).

Nasib Tenaga Medis Dalam Sistem Kapitalis

Menurut Ketua Umum IDI Daeng M Faqih, pihaknya tidak memperoleh data dari pemerintah tentang tenaga medis yang terpapar virus mematikan itu. "Terus terang kami tidak mendapatkan data langsung dari pemerintah, maka PB IDI membentuk tim audit untuk menelusuri siapa saja yang meninggal akibat COVID-19 dan yang terinfeksi. "

Faqih menjelaskan, saat ini sudah puluhan tenaga medis yang meninggal dunia akibat COVID-19. "Terakhir yang meninggal karena COVID-19 yang kami dapat informasi sebanyak 44 orang. Selain itu, ada banyak tenaga medis yang positif terjangkiti COVID-19. Yang terkini adalah penularan COVID-19 terhadap puluhan tenaga medis di RSUP Kariadi, Semarang." (JPNN.com, 18/05/20)

Minimnya fasilitas seperti APD dan semisalnya menjadi salah satu faktor bergugurannya tenaga medis karena mudah terpapar virus corona. Dan semakin bertambahnya korban, sementara APD sangat terbatas membuat tenaga medis kewalahan. Ditambah kebijakan pemerintah, berdamai dengan corona, pro-kontra larangan mudik, bandara dibuka dengan antrian membludak, sempat membuat tenaga medis membuat #IndonesiaTerserah yang menjadi viral karena bisa memicu terjadinya penyebaran covid-19 gelombang kedua.

Sehingga tenaga medis harus mendapat perhatian lebih, di antaranya terpenuhinya APD dan apapun yang dibutuhkan selama menangani korban corona. Serta intensif yang pernah dijanjikan oleh presiden Jokowi, karena sejumlah tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah. 

IDI membenarkan hal tersebut dan menyebut keterlambatannya karena masih menunggu proses administrasi. Juru bicara tugas gugus covid-19 menjelaskan adanya beberapa kendala terkait proses pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan tersebut, di antaranya masalah kebijakan masing-masing kepala daerah, kepemimpinan dan regulasi, serta peran sektor BUMN hingga swasta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjanjikan akan memberikan insentif kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tenaga medis ini juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Jokowi merinci, untuk para dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp5 juta. Dan santunan kematian Rp300 juta, ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat. (Merdeka.com, 25/05/20)

Sistem demokrasi-kapitalis terbiasa menebar janji minim realisasi dengan alasan klise administrasi dan sebagainya. Begitu manis janji yang diucapkan namun ketika hendak direalisasikan banyak terbentur aturan misalnya birokrasi. Berbanding terbalik dengan sistem Islam, birokrasi mudah tidak rumit dan simpel. Karena aturan dibuat untuk memudahkan dan memenuhi hak warga negara apalagi tenaga medis yang sudah banyak berkorban sebagai pahlawan di garda terdepan dalam memerangi covid-19.

Prinsip Upah Dalam Islam

Prinsip upah dalam Islam terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).

Upah disebut juga ujrah dalam Islam. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja. Untuk mengetahui definisi upah versi Islam secara menyeluruh, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu Surat At-Taubah: 105, yang artinya: “Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” 

Dan Surat An-Nahl: 97, yang artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut adalah upah atau kompensasi. Jadi dalam Islam, jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan, baik di dunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala), yang berlipat ganda. Dari dua ayat terebut dapat kita simpulkan, upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek, yaitu dunia dan akhirat. (Pengusaha Muslim.com)

Jika guru di Madinah  yang mengajar anak-anak oleh Khalifah Umar bin Khattab diberi  gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas; bila saat ini 1 gram emas Rp. 500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar 31.875.000). Maka apalagi tenaga medis yang sudah berkorban menjadi pahlawan di garda terdepan memerangi virus mengurus  umat dengan dorongan semata karena Allah. Hanya Islam sistem yang ideal dan paripurna, sistem yang manusiawi karena aturan yang dibuat untuk seluruh umat manusia di dunia oleh Sang Pencipta. Masihkah berharap pada aturan selain aturan-Nya?


Allahu A'lam  Bi Ash Shawab

Posting Komentar untuk "Miris Nasib Tenaga Medis Dalam Sistem Kapitalis"