PDIP Resmi Laporkan Pembakaran Bendera Saat Demo Tolak RUU HIP
Jakarta, Visi Muslim- Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan bahwa PDI Perjuangan telah resmi melaporkan pembakaran bendera oleh massa demo menolak RUU HIP. Laporan tersebut dibuat di setiap polres di Jakarta serta di Polda Metro Jaya.
“Semua DPC sudah melaporkan ke polres masing-masing. Selanjutnya pengurus tingkat kecamatan membuat pengaduan juga ke polsek-polsek,” kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (26/6). Seperti dikutip dari kumparan (26/07/2020).
Adapun untuk laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh pengurus DPD DKI Jakarta. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Juni 2020.
Dalam laporan itu, yang dinyatakan korban adalah PDIP, sedangkan identitas pelaku masih dalam penyelidikan.
Gembong juga menyampaikan bahwa pengambilan langkah melalui jalur hukum merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan melalui surat maklumat. Dalam surat itu Mega meminta seluruh kader untuk menempuh jalur hukum terkait aksi pembakaran bendera partainya.
“Ini bukti kecintaan dari ibu ketua umum terhadap rasa saling menghormati satu sama yang lain. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka jalur hukum menjadi pilihan utama partai,” kata Gembong.
Laporan itu dibuat PDIP dengan perkara tindak pidana/perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik. Pasal yang digunakan yaitu Pasal 160, 170, dan 156 KUHP. [] Idtoday
Posting Komentar untuk "PDIP Resmi Laporkan Pembakaran Bendera Saat Demo Tolak RUU HIP"