Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Tata Kelola Negara Hadapi Covid-19, Ubedilah Badrun: Berbahaya dan Keliru!

Dok. Tribun Wiki

Jakarta, Visi Muslim- Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun angkat bicara soal kebijakan pemerintah dalam menangani pandemik covid-19.

Menurut Ubedilah Badrun,  pemerintahan Joko Widodo sudah tidak layak mengelola Indonesia dan jika berlanjut maka akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ubeidilah menilai bahwa pandemik Covid-19 telah berdampak kepada kehidupan sosial ekonomi di seluruh dunia termasuk Indonesia.

"Namun Indonesia lebih parah karena tata kelola negara yang grasa-grusu, ambisius imajinatif, sekarang kehabisan ide, menemui jalan buntu," ujar Ubedilah Badrun, dikutip dari Rmol, (5/6/2020).

Dia juga menduga pemerintah ingin mengakali dana Covid-19 untuk menyuntik BUMN yang saat ini mengalami kerugian.

Dalam catatannya, dari dana Rp 641,17 triliun untuk penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan untuk BUMN sebesar Rp 135,34 triliun. Baik untuk memberi dana talangan, penyertaan modal negara, subsidi.

Dalam catatannya, dari dana Rp 641,17 triliun untuk penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan untuk BUMN sebesar Rp 135,34 triliun. Baik untuk memberi dana talangan, penyertaan modal negara, subsidi.

Lalu, alokasi insentif pajak Rp 123,01 triliun, dan pembiayaan investasi Rp 178 triliun.

Pemerintah bahkan masih mengucurkan dana untuk program B30 (industri CPO) dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 2,78 triliun.

“Sementara untuk PEN sebenarnya hanya tersisa sekitar 36 persen dari Rp 641,17 triliun atau Rp 384 triliun. Ini berbahaya dan keliru," ungkap Ubedilah.

Dia mengungkap bahwa ada 12 BUMN yang mendapat dukungan dari pemerintah dalam program PEN 2020. Kedua belas itu adalah PLN, Hutama Karya, Perum Bulog, Garuda Indonesia, KAI, PTPN, BPUI, PNM, KS, Perumnas, Pertamina, dan ITDC.

"Untuk Garuda Indonesia misalnya, pemerintah memilih skema pemberian dana talangan berupa investasi non-permanen lewat SMV Kemenkeu sebesar Rp 8,50 triliun,” tegasnya.

“Padahal program PEN seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah 23/2020 sebagai turunan Perppu 1/2020 yang sudah jadi Undang-undang fokus pada dua sektor, yakni sektor riil dan sektor keuangan, bukan BUMN," lanjut Ubedilah.

Hal tersebut, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, menunjukkan kekacauan tata kelola ekonomi hingga menemui jalan buntu serta mengakali dengan cara menghalalkan segala cara, termasuk melanggar UU.

"Sementara soal jalan buntu lainya dan juga termasuk pelanggaran serius adalah melakukan pembungkaman sistematis. Sikap kritis dan kebebasan akademik bukan dihadapi dengan argumen dan nalar tetapi dihadapi dengan teror dan mengoperasikan buzzer," terang Ubedilah.

"Dalam pandangan saya, Ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang di dalamnya menjamin kemerdekaan berpendapat, berserikat dan lain-lain," tutupnya. [] (Sumber resmi: Rmol) Editor: Ni-Bay

Posting Komentar untuk "Soal Tata Kelola Negara Hadapi Covid-19, Ubedilah Badrun: Berbahaya dan Keliru!"

close