Susi Pudjiastuti Geram Luhut Recoki Peraturan Kapal Perairan Natuna
Jakarta, Visi Muslim- Cuitan dari mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti, Kamis 11 Juni 2020 menuai sorotan. Susi mencoba merespons sebuah artikel berita yang mengangkat isu bakal dievaluasinya kebijakan yang pernah ditetapkannya pada saat masih menjabat.
Wacana pemerintah yang akan mencabut peraturan tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan yang dibuat pada era Susi, kini jadi perbincangan hangat.
Berdalih guna mendorong banyak nelayan ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) untuk memanfaatkan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), rencana tersebut justru mulai dikritisi Susi Pudjiastuti.
Dalam peraturan yang dibuatnya, Susi menetapkan Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 yang melarang kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar di perairan RI sejak tahun 2015.
Namun, kini aturan tersebut mendapat sorotan untuk dievaluasi termasuk oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, kapal kecil sulit jika harus berlayar mencari ikan ke Natuna. Padahal, tujuan Susi kala itu tak memperbolehkan kapal besar masuk wilayah tersebut justru menghindari kawasan ZEE dari penguasaan para nelayan-nelayan bermodal besar, dengan armada kapal yang besar pula.
“Mengingatkan kembali atas apa yg telah dicoba lakukan!,” tulis Susi dalam tweet mengomentari artikel berita tersebut.
Susi pun turut menjawab sejumlah komentar dalam tweetnya tersebut.
“Apa yg kita lakukan sekarang kan harusnya untuk persiapan masa yg akan datang, merencakankan dan menyiapkan masa depan yang lebih baik. Bukan merusak untuk dihabislan hari ini,” jawab Susi yang merespons tanggapan para netizen yang kecewa dengan wacana Menkomarves, Luhut.
Sumber: viva.co.id
Posting Komentar untuk "Susi Pudjiastuti Geram Luhut Recoki Peraturan Kapal Perairan Natuna"