Tak Terima Dinyatakan COVID-19, Keluarga Jemput Paksa Jenazah
Gresik, Visi Muslim- Tidak terima dinyatakan COVID-19, keluarga almarhumah Rusmiani (51) mengambil paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Wali Songo Balongpangang, Kabupaten Gresik.
Keluarga itu pun memakamkan jenazah almarhumah tanpa protokol kesehatan. Almarhumah diketahui merupakan warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongoanggang, Kabupaten Gresik. Keluarha almarhumah mengambil paksa jenazah, dengan menumpang mobil ambulan.
Rusmiani diketahui sudah tiga hari dirawat di rumah sakit itu. Pihak keluarga berdalih wanita itu sakit karena kekurangan HB. Tidak ada hubungannya dengan pandemi COVID-19.
Setelah menjalani rawat inap, almarhumah sempat pulang ke rumah. Namun, kondisinya semakin memburuk. Fisiknya lemah, almarhumah kembali dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah tiga jam menjalani perawatan, almarhumah meninggal dunia. "Almarhum tidak punya riwayat bersentuhan dengan orang atau klaster COVID-19. Kami sudah membuat surat pernyataan kalau mertua saya bukan PDP," kata Heri, menantu almarhum.
Kedatangan keluarga almarhum tidak bisa dibendung oleh pihak rumah sakit. Karena banyaknya orang yang datang untuk jemput paksa jenazah itu.
"Kami sudah berusaha menghalangi supaya jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19, tapi keluarga almarhum terus memaksa," ujar Kepala Puskesmas Balongpanggang, Eko Hariyanto.
Pihak rumah sakit tidak berani mengambil tindakan untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebab, tidak mendapat izin dari keluarga.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali menyebutkan, almarhum datang ke rumah sakit dengan kondisi yang lemah. "Harusnya dimakamkan dengan protokol COVID-19, karena status almarhum PDP," ujar Ghozali.
Sumber: Sindonews
Posting Komentar untuk "Tak Terima Dinyatakan COVID-19, Keluarga Jemput Paksa Jenazah"