Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ujaran Kebencian "Go To Hell Khilafah"



Oleh:  Herawati, S.Pd.I

Polemik pembakaran bendera Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan oleh penyusup dalam aksi menolak RUU HIP berbuntut panjang, anggota PDIP menggelar aksi protes atas pembakaran bendera partainya. 

Sebagai mana dilansir dari http://www.rtenopini.com aksi ini dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur (Jaktim) yang menggelar longmarch menuju Polres Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi digelar sebagai bentuk protes pembakaran bendera partainya.

Aksi ini jelas ilegal, sebab dipastikan tidak memenuhi prosedur pemberitahuan kepada aparat kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Jo Peraturan Kapolri Nomor 07 tahun 2012, tentang Tata Cara Pelayanan Kegiatan Penyelenggaraan Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dimuka Umum.

Dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) Jo ayat (3) UU No. 9/1998 diatur bahwa Penyampaian pendapat di muka umum yang didalamnya juga memuat aksi longmarch (pawai), wajib diberitahukan secara tertulis 

Selain aksi tersebut dinggap ilegal karena tidak mengikuti prosedur,  ada hal yang perlu dikritisi pada propaganda yang menyudutkan Khilafah, dalam aksinya peserta membawa poster dengan tulisan "Khilafah Go To Hell".

Pesan "Khilafah Go To Hell" yang tertulis di poster para peserta aksi jelas terkandung ujaran kebencian yang nyata terhadap sistem Khilafah, sesungguhnya tak ada kaitannya Khilafah dengan aksi pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh oknum penyusup tersebut. 

Pesan Khilafah pergi ke neraka? adalah sebuah pesan propaganda negatif yang dilakukan oleh para pembenci Khilafah. Ujaran kebencian ini terus dipropagandakan oleh para pembenci khilafah karena Khilafah dianggap mengancam keutuhan NKRI dan Pancasila. 

Pandangan bahwa Khilafah adalah sistem yang mengancam keutuhan NKRI dan Pancasila adalah pandangan yang keliru dan tidak berdasarkan fakta, karena faktanya yang mengancam NKRI bukan Khilafah tapi sistem kapitalisme dan sistem sosialis Komunis. 

Sistem kapitalisme sekuler yang saat ini menguasi negri telah membuka para pemilik modal untuk menggarap sumber daya alam, sehingga para kapital dengan mudah melakukan privatisasi diberbagai sektor publik. 

Sistem kapitalisme juga menggunakan jerat hutang luar negri dengan bunga yang tinggi,  agar mudah mengendalikan negri,  saat tak bisa bayar maka negara pun tergadai. Inilah hakikatnya yang disebut sistem kapitalisme mengancam NKRI. 

Berbeda dengan Khilafah, sepanjang sejarah Khilafah tidak ditemukan adanya perpecahan wilayah Daulah, fakta yang ada Daulah mampu merekatkan dan memperluas  wilayah Daulah dengan cara dakwah dan futuhat. 

Khilafah juga menjaga pluralitas, memberikan hak-hak yang sama pada setiap warga Daulah baik muslim maupun non muslim. Untuk itu seharusnya para pembenci Khilafah mengetahui dengan detail apa itu Khilafah. 

Khilafah (Negara Islam) dilihat dari definisinya adalah sebagai berikut. 

1. Khilafah secara bahasa.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa, yang bererti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya (Al-Mu‘jam al-Wasîth, I/251. Lihat juga: Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, I/882-883)

Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khalâ’if atau khulafâ’. Inilah makna firman Allah Swt.:

وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku.”
 (QS al-A’raf [7]: 142).

Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, kerana dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, I/199).

2. Khilafah menurut syariah.
Kata khilâfah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:

إنَّ أَوَّلَ دِيْنِكُمْ بَدَأَ نُبُوَّةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ خِلاَفَةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ مُلْكاً جَبَرِيَةً
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).

Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). 

Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226. Lihat juga: Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/823).

Banyak sekali definisi tentang Khilafah—atau disebut juga dengan Imamah—yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1.  Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).

2.  Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).

3.  Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun duniawiyah, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah (Ibn Khladun Al-Muqaddimah, hlm. 166 & 190).

4.  Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 15).

Dengan demikian, Khilafah (Imamah) dapat didefinisikan sebagai, kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. 

(Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, Qadhi an-Nabhani dan diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI [Mu’tamadah]. 2002 M/1422 H).

Posting Komentar untuk "Ujaran Kebencian "Go To Hell Khilafah""

close