Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mempankah Sanksi Pelanggar Protokol?

Ilustrasi

Oleh: Afiyah Rasyad

Hingga Ahad (12/7), pemerintah pusat mengumumkan telah ada 75.669 kasus positif covid-19 di Indonesia. Sebanyak 35.638 di antaranya sembuh dan 3.606 meninggal dunia (CNN Indonesia).

Jumlah yang tertera di atas nyata adanya dan bukanlah jumlah yang sedikit. Sungguh wabah yang melanda dunia, termasuk negeri tercinta ini seperti enggan mengakhiri peredarannya. Walhasil semakin banyak kasus positif yang mendera negeri ini.

Tingginya kasus positif covid-19 tidak terlepas dari interaksi masyarakat. Banyaknya masyarakat yang tidak sadar protokol kesehatan semakin mempermidah virus corona menggencarkan serangan. Ditambah plin-plannya kebijakan yang diterapkan. Mulai dari stay at home, social dan physical distancing, Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang belum tuntas dan belum diketahui efektifitasnya, sampai pada kebijakan new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, angka kasus positif terus melambung tinggi.

Tentu kebijakan yang diberlakukan akan mempengaruhi pada tingkat penyebaran virus corona. Belum lagi sanksi di tengah masyarakat tidak begitu ketat, hanya larangan untuk memasuki wilayah tertentu. Meski sekolah diliburkan, interaksi di tempat umum masih berjalan, apalagi sejak kebijakan new normal.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan sudah marak dan melekat pada masyarakat yang sering berinteraksi di luar rumah. Namun sejauh ini sejak diumumkan adanya pandemi pada pertengahan Maret tidak ada sanksi yang diberlakukan.

Begitu kasus sudah meningkat tajam, pemerintah mulai mengkaji pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona. Pemberian sanksi dikaji lantaran masih banyak warga yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (CNN Indonesia, 13/07/2020).

Pertanyaannya mempankah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan? Sementara selama pandemi ini tak ada sanksi apa pun bagi masyarakat yang tak memakai masker, tidak cuci tangan dan berkerumun. Bahkan tak ada ada sanksi juga atas konsee yang digalakkan di kala pandemi.

Sungguh, sanksi yang baru diwacanakan sudah terlambat. Seharusnya sejak awal ada pandemi, atau ada satu warga yang terpapar covid-19 pemerintah mengambil langkah tegas dan kebijakan tepat. Yakni dengan karantina wilayah diikuti pemenuhan alkes dan APD yang memadai di rumah sakit yang merawat pasien tersebut. Sehingga rantai penyebaran tidak sepanjang saat ini. 

Selain alkes dan APD, pemerintah juga memenuhi kebutuhan tiap individu rakyat agar benar-benar bisa stay at home dengan tenang. Jika hal ini ditegakkan sejak awal, niscaya tak akan banyak interaksi di luar rumah dan pemutusan rantai sebaran virus corona akan cepat teratasi.

Sayang beribu sayang, hal tersebut tidak dijadikan kebijakan. Karena tentu saja hal itu akan memberatkan pemerintah. Alkes dan APD bukan barang murah, apalagi memenuhi kebutuhan pokok tiap-tiap individu. Maka pemerintah yang memang berjalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme akan mengalami kerugian jika karantina wilayah.

Sifat asli kapitalisme menguar saat pandemi melanda. Beban masyarakat tak boleh ditanggung negara. Bahkan masyarakat dibiarkan untuk berjuang memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah wabah yang melanda.

Berbeda jauh dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam negara harus memenuhi kebutuhan pokok individu  rakyat, kaya atau pun miskin, muslim atau pun kafir, dalam kondisi normal atau pun bencana. Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat, terlebih masa pandemi.

Sebagaimana Rosulullah saat terjadi wabah langsung mengambil kebijakan karantina wilayah. Sudah masyhur dalam hadits bahwa beliau melarang warga yang berada di dalam wilayah yang terdampak wabah untuk keluar. Sebaliknya, warga yang dari luar tidak boleh masuk ke wilayah tersebut. Karantina yang beliau berlakukan diiringi dengan ketersediaan obat dan tabib, serta pemenuhan kebutuhan pokok.

Begitu juga saat masa Kholifah Umar saat terjadi wabah, karantina wilayah diberlakukan. Bahkan beliau kehilangan beberapa sahabat yang menjadi wali di wilayah tersebut. Selain menyediakan alat dan tenaga kesehatan, beliau juga memenuhi kebutuhan pokok individu rakyat sampai semuanya tercukupi. Kholifah Umar tidak akan makan jika rakyatnya kelaparan.

Kepatuhan warga pada kholifah tidak diragukan. Mereka mentaati perintah Rosulullah dan Kholifah Umar karena dorongan keimananan, apalagi seluruh kebutuhan tercukupi. Maka peluang adanya pelanggaran sangat minim. Kalau pun ada, tentu tidak akan diberi kelonggaran oleh kholifah, mereka akan diawasi agar tak keluar masuk dari dan ke wilayah terdampak wabah.

Seorang pemimpin dalam Islam adalah seperti penggembala yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka seharusnya seorang muslim yang jadi pemimpin menerapkan Islam secara menyeluruh, termasuk saat pandemi. Pemimpin muslim hendaknya menggiring rakyat pada ketaatan dengan edukasi yang berkesinambungan, membuat kebijakan yang tepat dan tegas, sehingga rakyat segan untuk melanggarnya.

Wallahu a'lam bish showab.

Posting Komentar untuk "Mempankah Sanksi Pelanggar Protokol?"

close