PA 212 Ingin Lengserkan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Bilang Begini…



Jakarta, Visi Muslim- Dikabulkannya guguatan pilpres Rachmawati oleh Mahkamah Agung (MA) memunculkan polemik.

Ada publik yang menganggap bahwa hal itu merupakan putusan yang sekaligus medelegitimasi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Karena itu, Jokowi-Ma’ruf harus legowo meninggalkan jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden. Salah satunya disuarakan oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin bahkan mendesak agar MPR RI secepatnya menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Jokowi.

Namun pendapat itu dipatahkan pakar hukum tata negara Hifdzil Alim. Ia menyatakan, pelengseran atau pemberhentian presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, keputusan MA itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melengserkan Jokowi-Ma’ruf.

“Harus memenuhi syarat tertentu. Sepanjang tidak memenuhi syarat pemberhentian, Ya, tidak bisa dilengserkan,” ungkap Hifdzil saat dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dosen UIN Sunan Kalijaga ini juga menegaskan bahwa kendati ada putusan MA sekalipun, sejatinya tak ada hal yang dipermasalahkan. “Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah,” sambungnya.

Begitu pula dengan hasil gugatan Rahmawati yang baru dipublikasi MA, menurutnya itu hanya perosalan tehknis saja.

Selain itu, juga tidak akan mempengaruhi legitimasi Jokowi dalam penetapannya sebagai presiden. “Misalnya begini, putusan hari Senin kemudian dipublish hari Jumat, boleh saja,”

“Keputusannya tetap di hari Senin dan berlakunya tetap juga Senin. Jumat hanyalah teknis administratif saja,” pungkasnya.(pojoksatu/fajar)

Posting Komentar untuk "PA 212 Ingin Lengserkan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Bilang Begini…"