Pemerintah Bakal Berikan Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan
Jakarta, Visi Muslim- Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum.
Seperti dalam Twitternya, yang diposting pada Selasa, (14/7/2020), Presiden Joko Widodo menulis bahwa masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona baru (Covid-19) akan diberikan sanksi oleh pemerintah.
"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tulisnya.
Presiden juga membeberkan jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tambah Jokowi.
Jokowi berharap dengan adanya sanksi tersebut masyarakat bisa sadar dengan segala bentuk aturan yang disusun pemerintah terkait pencegahan penularan virus corona atau covid-19.
"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," pungkasnya. [] Editor: Gesang/ Nilufar Babayiğit
Seperti dalam Twitternya, yang diposting pada Selasa, (14/7/2020), Presiden Joko Widodo menulis bahwa masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona baru (Covid-19) akan diberikan sanksi oleh pemerintah.
"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tulisnya.
Presiden juga membeberkan jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tambah Jokowi.
Jokowi berharap dengan adanya sanksi tersebut masyarakat bisa sadar dengan segala bentuk aturan yang disusun pemerintah terkait pencegahan penularan virus corona atau covid-19.
"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," pungkasnya. [] Editor: Gesang/ Nilufar Babayiğit
Posting Komentar untuk "Pemerintah Bakal Berikan Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan"