Prof. Tjipta Lesmana Soroti Duit Kemenhan Rp.48 M Mengalir ke Rekening Pribadi
Jakarta Visi Muslim- Mantan Staf Khusus Menteri Pertahanan, Prof Tjipta Lesmana menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp48 miliar di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pengamat politik itu menambahkan, berdasarkan temuan BPK tahun 2019, dana sebsar Rp48 miliar yang mengalir ke rekening pribadi belum dilaporkan dan belum mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
Prof Tjipta juga menanggapi klarifikasi dari Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Suabianto, Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengatakan bahwa uang itu ditransfer ke rekening pribadi atase.
Hal itu dilakukan katena pada saat melakukan tugas di luar negeri, para atase Kemenhan kerap membutuhkan dana kegiatan yang instan dan cepat.
Prof Tjipta heran dengan pernyataan Dahnil. Sebab, atase pertahanan bukan di bawah Kemenhan, melainkan di bawah komando Panglima TNI.
“Atase Pertahanan atau organisasinya, BAIS, bukan di bawah komando Kementerian Pertahanan,” kata Prof Tjipta.
Menurut Prof Tjipta Kemenhan adalah fungsi pemerintah di bidang pertahanan. Instansi ini bergerak di bidang tataran kebijakan (policy), tidak boleh masuk ke ranah operasional.
“Untuk operasional pertahanan, hal itu kewenangan penuh Panglima TNI yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara. Dengan sendirinya, Kemenhan tidak punya kewenangan memerintahkan atau menugaskan seseorang Atase Pertahanan yang bertugas di luar negeri,” katanya.
“Anggaran Atase Pertahanan/BAIS pun bersumber dan diatur oleh Panglima TNI berdasarkan masukan/usulan dari Kepala BAIS,” tambahnya.
Menanggapi tersebut, Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Suabianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tulisan Tjipta Lesmana sesat dan menyesatkan.
Dahnil menjelaskan bahwa laporan keuangan (LK) Kemenhan dikonsolidasi jadi satu. Jadi temuan di Mabes TNI, angkatan atau satuan kerja, itu akan disebut menjadi temuan LK Kemhan.
“Semoga dapat dipahami, jadi tulisan bapak mhn maaf sesat dan menyesatkan pak,” cetus Dahnil melalui akun Twitternya, Selasa (21/7/2020).
Dikatakan Dahnil, seharusnya Tjipta Lesmana mengerti dan memahami LK Kemenhan karena pernah menjad staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan hingga 2019.
“Hrsnya paham krn pernah menjd Stafsus Menhan RR sampai dg 2019, dimana periode itu jg obyek pemeriksaan BPK. Pak Tjipta, Lapor Keuangan 5 matra itu dikonsolidasikan menjd 1 laporan keuangan hehehe, nah itu yg di audit BPK. Jadi, tulisan panjang ini jd menyesatkan Pak,” pungkas Dahnil. (pojoksatu)
Posting Komentar untuk "Prof. Tjipta Lesmana Soroti Duit Kemenhan Rp.48 M Mengalir ke Rekening Pribadi"