Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP


Jakarta, Visi Muslim- Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, secara substansi, RUU BPIP yang diserahkan berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Puan menyampaikan hal itu setelah dirinya menerima draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah.

“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. (RUU BPIP) Yaitu berisikan substansi yang telah ada di Perpres yang mengatur soal BPIP dan diperkuat jadi substansi RUU BPIP,” ujar Puan usai menerima sejumlah menteri yang diutus Presiden Jokowi untuk menyerahkan draf RUU BPIP di Gedung DPR, Kamis (16/7). Sebagaimana dikutip dari kumparan (16/07/2020).

Puan juga menegaskan bahwa pembahasan soal RUU HIP sudah selesai. Sehingga kini pemerintah dan DPR akan fokus membahas RUU BPIP.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa draf RUU BPIP murni akan mengatur soal tugas, fungsi, wewenang, struktur kelembagaan BPIP. Ia juga meyakinkan bahwa soal Pancasila tidak akan diatur dalam RUU BPIP.

“Konsep pemerintah terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP 10 bab dan 60 pasal,” kata Puan.

“Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi,” lanjut dia.

Puan menegaskan, RUU BPIP belum akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. RUU ini baru akan dibahas setelah mendengar masukan masyarakat. 

“DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut pelajari, beri saran dan kritik, terhadap konsep RUU BPIP,” jelas Puan.

Nantinya, apabila DPR dan pemerintah sudah mendapat masukan yang cukup, maka RUU BPIP akan langsung dibahas. Puan kemudian menjelaskan tujuan pembahasan RUU BPIP.

“Hadirnya RUU BPIP ini jadi kebutuhan hukum  yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP,” tutup dia.[kumparan/Idtoday]

Posting Komentar untuk "Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP"