Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pemakaman, KPK Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anwar

 


Jakarta, Visi Muslim-  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar (JA) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa 27 orang terkait kasus yang telah diambil oleh KPK dari Polda Sumatera Selatan tersebut.

"Menindaklanjuti pengambil alihan kasus tersebut, hari ini 30 Agustus 2020, bertempat di Mapolres Ogan Komering Ulu tim KPK melakukan kegiatan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (30/8).

Adapun pihak yang dimintai keterangan ialah Wabup OKU, Johan Anwar (JA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, Hindirman yang merupakan narapidana Lapas Klas II B.

Hindirman diminta keterangan dilakukan di dalam Lapas. Selanjutnya 4 orang pegawai Bank BRI dan lainnya.

"Kegiatan KPK tersebut dilaksanakan sejak tanggal 27 Agustus 2020 dan akan berakhir sampai dengan 2 September 2020 dengan jumlah yang telah dilakukan pemanggilan adalah 43 orang terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kab. OKU, mantan Sekda OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK melalui Unit Korsupdak melaksanakan ketentuan Pasal 10 A UU KPK. Yakni mengambil alih perkara yang ditangani Polda Sumsel tersebut pada Jumat (28/7).

KPK menduga kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dengan tersangka yang ditetapkan Polda Sumsel atas nama Johan Anwar (JA) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten OKU.

Pengambil alihan ini dikarenakan alasan menurut pertimbangan dari kepolisian bahwa penanganan perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.

Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. [] Rmol

Posting Komentar untuk "Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pemakaman, KPK Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anwar"

close