Ketua LBH Pelita Umat: Selama eks-HTI Menyampaikan Dakwahnya secara Damai, Arif dan Bijaksana. Tidak Perlu Dipermasalahkan

 

Jakarta, Visi Muslim- Dalam acara diskusi di acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One, Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa Secara Individu, anggota HTI masih diperbolehkan berdakwah berdasarkan konstitusi.

"Secara individu masih tetap diperbolehkan (berdakwah) berdasarkan konstitusi," ungkapnya. Ujarnya dalam acara berita tersebut, Selasa, (25/8/2020).

Menurut Chandra, setiap manusia sejak lahir membawa hak asasi bawaan baik ada negara maupun tidak ada negara. Hak asasi bawaan itu yakni menyampaikan pendapat, menyampaikan gagasan, bermusyawarah dan berkumpul.

Dia melanjutkan setelah adanya negara, ada teori kontrak sosial. Teori kontrak sosial yaitu kebebasan individu dititipkan ke negara. Negara kemudian menerima itu dan memberikan jaminan yang dituangkan dalam konstitusi pasal 28.

"Selama eks-anggota HTI menyampaikan dakwahnya secara damai, secara arif dan bijaksana. Tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi dalam sila ke 4 disebutkan kita mengedepankan musyawarah jika ada problem," pungkasnya.[] Editor: Nilufar Babayiğit/VM/TS

Posting Komentar untuk "Ketua LBH Pelita Umat: Selama eks-HTI Menyampaikan Dakwahnya secara Damai, Arif dan Bijaksana. Tidak Perlu Dipermasalahkan"