Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mewujudkan Sistem Ketahanan Hukum yang Handal

 

Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP) 

Pada tanggal 22 Agustus 2020, terjadi kebakaran hebat yang melanda gedung Kejagung. Kebakaran tersebut terjadi mulai sekitar pukul 19.00 Wib. Dan baru bisa ditangani setelah sekitar 10 jam si jago merah mengganyang gedung utama Kejagung (www.megapolitan.okezone.com, 23 Agustus 2020). 

Tentu saja kebakaran hebat yang melanda gedung Kejagung mengagetkan. Betapa tidak, gedung - gedung pemerintahan apalagi yang terkait dengan proses penegakkan hukum secara rasional mestinya mempunyai sistem keamanan yang handal. Lantas dari sini melahirkan analisa dari beberapa pihak yang kalau dikerucutkan terletak pada 2 hal yakni sistem arsitektur gedung dan kelanjutan proses hukum beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung. 

Pertama, terkait arsitektur gedung yang menjalar kepada sistem keamanan gedung Kejagung. Pasalnya kebakaran kemarin bukanlah yang pertama kali. Pada tahun 1979 dan 2003 lalu, kebakaran pernah melanda gedung Kejagung. Artinya sudah 3 kali gedung Kejagung mengalami kebakaran. 

Pengajar Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi UPH, Manlian A.Simanjuntak menegaskan bahwa kebakaran gedung Kejagung adalah kegagalan sistem keselamatan yang sangat fatal (www.cnnindonesia.com, 23 Agustus 2020). Ada 2 hal yang ditekankannya yakni kelayakan administrasi dan kelayakan teknis. Manlian menambahkan agar gedung - gedung milik pemerintah dicek administrasinya meliputi desain gedung, penanggung jawab desain, dan SLF sebagai bukti operasional karya bangunan. Hal ini perlu dilakukan untuk bangunan yang sudah berumur di atas 40 tahunan. Begitu pula, ia menambahkan ketersediaan hidran yang tidak memadai untuk memadamkan api dan desain arsitek gedung sebagai pertahanan pasif yang tidak bisa mengarahkan api keluar dari gedung. Walhasil dengan lemahnya sistem keamanan gedung tersebut berpotensi terjadi kebakaran. Ibaratnya jatuh ke lubang yang sama untuk ketiga kalinya.

Kedua, mengenai kelanjutan proses hukum yang ditangani Kejagung. Adalah sebuah kewajaran bila masyarakat ikut menyorotinya. Ini adalah bentuk perhatian masyarakat kepada Kejagung untuk bisa menyelesaikan kasus besar yang ditanganinya dengan baik. 

Kasus megakorupsi Jiwasraya, kasus Tjoko Candra hingga kasus terima suap Jaksa Pinangki memang dinanti masyarakat untuk dituntaskan. Bolehlah misal Pak Mahfudz MD menyatakan berkas kasus aman dan melarang masyarakat berspekulasi. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri akan timbul spekulasi itu di masyarakat. 

ICW sendiri mengusulkan agar KPK ikut turun dalam pemeriksaan penyebab kebakaran (www.detiknews.com, 23 Agustus 2020). ICW mensinyalir kebakaran ada kaitannya dengan Jaksa Pinangki. 

Pengacara Razman Nasution juga mensinyalir adanya sabotase kasus korupsi yang ditangani Kejagung (keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Agustus 2020 yang dilansir tempo.co). Munculnya sinyalemen sedemikian juga dipicu ikut terbakarnya ruang Jaksa Pinangki. 

Jadi saat ini yang diperlukan adalah keseriusan dalam menangani kasus korupsi oleh Kejagung. Kejagung memang harus membuktikan ke masyarakat bahwa keadilan hukum bisa ditegakkan di negeri ini. Kebakaran ini menjadi batu ujian bagi Kejagung.

Sistem Ketahanan Hukum yang Handal

Kasus korupsi yang berlarut - larut hingga tidak jelas ketuntasannya, hanya menunjukkan rapuhnya ketahanan hukum dalam sistem Demokrasi. Maka sangat urgen untuk membangun ketahanan hukum yang handal. 

Asas yang mendasari penuntasan kasus hukum harus berpijak pada faktor aqidah. Dengan begitu, kedisiplinan murni atas pengawasan Allah akan menjadikan kelurusan para penegak hukum. Mereka akan menjauhi manipulasi dan jual beli perkara. Mereka sadar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah SWT. Ini yang pertama. 

Faktor kedua, adalah sistem hukum apa yang diterapkan. Sistem hukum Islam yang akan mampu menuntaskan semua kasus kriminal. Sangsi dalam Islam bersifat jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah). Pelaksanaan sangsi Islam di depan khalayak umum akan mencegah terulangnya kasus kriminal serupa. 

Kedua hal tersebut adalah merupakan software utama yang akan menjamin ketahanan hukum yang handal. Berikutnya adalah hardwarenya. 

Terdapat 3 hardware yang akan menerapkan asas aqidah dan sistem hukum Islam. Ketaqwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan sistem sangsi Islam. 

Fragmen Maiz dan Ghomidiyah yang menawarkan diri untuk dirajam oleh Rasul Saw. Sistem Islam telah melahirkan individu yang bertaqwa hingga bersedia untuk dihukum rajam. Tentu saja resikonya adalah mati. Gayung bersambut dengan negara yang tegas tidak mengubah hukumannya. Sangsi pezina muhson (yang pernah menikah) adalah rajam. Didukung masyarakat yang kontrolnya kuat. Setiap orang yang melewati keduanya tidak segan untuk merajamnya. 

Perlu disadari bahwa masyarakat yang sudah melek hukum tentu akan ketat melakukan kontrol sosial. Bahkan Rasul Saw sendiri mendapatkan kontrol sosial ini. Padahal kita tahu bahwa Rasul Saw itu orang yang paling adil. 

Usai Perang Hunain, Rasul Saw melakukan pembagian ghanimah (rampasan perang)  kepada kaum muslimin yang bersamanya. Hingga terjadi anggapan dari kaum Anshor bahwa Rasul Saw pilih kasih, lebih mengutamakan kaumnya dari Muhajirin dan Quraisy. Mendengar itu, tidak lantas Rasul Saw mengkriminalisasi mereka. Rasul Saw mengumpulkan kaum Anshor. Rasul Saw menegaskan bahwa kaum Anshor akan kembali bersama beliau Saw. Lantas beliau bertanya, apakah mereka tidak ridho manusia kembali membawa harta,  sedangkan mereka kembali bersama Rasul Saw. Kaum Anshor pun ikhlas sambil bercucuran air mata bahagia. Demikianlah adanya kontrol sosial akan menjadi penyeimbang bagi negara dalam menerapkan hukum. 

Negara sebagai pelaksana Syariat Islam termasuk sistem sangsi dan peradilannya. Maka negara benar - benar serius menegakkan hukum Islam. Di samping itu, negara akan membangun gedung peradilan dan lainnya dengan dilengkapi sistem keamanan memadai. Pada jaman Umar bin Khotthob ra dibangun Darul Adl, rumah keadilan. Hal ini dilakukan untuk semakin meningkatkan Wibawa hukum di masyarakat. 

Demikianlah sistem Islam dalam menjaga supremasi hukum. Al - Khilafah sebagai pelaksananya. 

# 25 Agustus 2020

Posting Komentar untuk "Mewujudkan Sistem Ketahanan Hukum yang Handal"

close