Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dakwah Khilafah di tengah Gelombang Fitnah, Makin Good Looking


 


Oleh: Ragil Rahayu, SE

Ide Khilafah lagi-lagi viral. Setelah sebelumnya menjadi trending topic karena pemutaran film dokumenter “Jejak Khilafah di Nusantara”, kini ide khilafah kembali menjadi perbincangan publik. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membeberkan cara masuknya radikalisme dengan mengirimkan seorang anak yang good looking, penguasaan Bahasa Arabnya bagus dan hafiz (hafal Alquran). 

Pernyataan Menag sontak menuai sorotan dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menag menarik ucapannya. MUI menilai pernyataan Fachrul itu sangat menyakitkan dan mencederai perasaan umat Islam yang sudah punya andil besar dalam memerdekakan negara ini dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata (detik.com, 4/9/2020).

Menghadang Dakwah Khilafah

“Peluru” radikalisme saat ini terus ditembakkan. Siapa yang dituju? Umat Islam, khususnya yang ingin mewujudkan Islam kaffah. Berbagai kebijakan dibuat dengan Kementerian Agama sebagai ujung tombaknya. Bahkan, Menag Fachrul Razi melakukan kebijakan tendensius dengan meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan untuk tak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung paham khilafah sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia juga meminta agar masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tak perlu ikut bergabung sebagai calon pegawai negeri sipil (cnnindonesia, 2/9/2020).

Tak hanya itu, Fachrul menyatakan potensi masuknya penyebaran ajaran prokhilafah bisa masuk melalui jalur lembaga pendidikan. Oleh karena itu ia meminta kewaspadaan atas para tenaga pengajar yang sudah terpapar paham khilafah. Menteri Agama juga akan menerapkan program sertifikasi penceramah bagi semua agama mulai bulan ini. Ia menyatakan pada tahap awal bakal ada 8.200 orang akan mendapatkan sertifikasi penceramah. Fachrul menegaskan program tersebut bertujuan untuk mencetak penceramah yang memiliki bekal wawasan kebangsaan dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Sekaligus, kata dia, mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah (cnnindonesia, 3/9/2020).

Semua kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah radikalisme, yakni menghadang laju dakwah Islam kaffah. Padahal, Islam kaffah sejatinya adalah obat bagi berbagai “penyakit” yang diidap negeri ini. Saat ini kita mengidap penyakit korupsi, kerusakan moral, krisis ekonomi, kemiskinan, pengangguran, narkoba, virus “kaum pelangi”, aborsi, dan banyak penyakit lainnya. Kita juga belum berhasil mengatasi wabah corona yang telah memakan banyak korban. Kegagalan penguasa dalam menyelesaikan semua ini seharusnya menjadi bahan evaluasi diri. Bukan justru mencari kambing hitam dengan menuding ajaran khilafah sebagai biang masalah.

Korupsi yang menggurita di negeri kita, bukan karena khilafah. Politik transaksional yang marak dalam elektasi juga bukan karena khilafah. Virus pelangi, freesex dan aborsi, jelas pelakunya bukan pengusung khilafah. Krisis ekonomi, kemiskinan dan tingginya angka pengangguran terjadi justru karena kita meninggakan sistem ekonomi Islam. Kita menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang sering meletuskan krisis. Terkait corona, kegagalan kita dalam menanganinya sudah diakui dunia dengan penolakan masuknya warga negara Indonesia (WNI) ke 59 negara. Lantas, ketika semua penyakit tersebut bukan disebabkan oleh khilafah, mengapa ide khilafah distigma radikal dan pengusungnya dipersekusi?

Padahal khilafah adalah ajaran Islam. Hukum menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah atas seluruh umat Islam. seluruh ulama’ Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya Khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan,

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ

“Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416].

Ulama asli nusantara, H. Sulaiman Rasjid  dalam kitabnya yang berjudul Fiqih Islam, mendefinisikan Khilafah sebagai berikut:

“Suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw. semasa beliau hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abu Talib). Kepala negaranya dinamakan khalifah.”

Menteri Agama sendiri Fachrul menyadari bila paham khilafah sendiri tak dilarang dalam regulasi di Indonesia (cnnindonesia, 2/9/2020). Maka sungguh aneh jika tawaran khilafah sebagai obat bagi aneka komplikasi penyakit yang dialami Indonesia justru dicap negatif dengan sebutan radikal. 

Radikalisme, Senjata AS Aborsi Kebangkitan Islam

Getolnya penguasa mengkampanyekan kontra-radikalisme tak lepas dari arus deradikalisasi yang digulirkan negara adidaya dunia yakni Amerika Serikat. Pada tahun 2007, Rand Corporation, sebuah lembaga think-tank di Amerika Serikat, mengeluarkan sebuah laporan yang berjudul Building Moderate Muslim Networks. Laporan yang disusun oleh Angel Rabasa, Cheryl Benard, Lowell H. Schwartz dan Peter Sickel ini mengurai satu jalan (road map) untuk membangun jaringan yang mereka sebut Muslim moderat dan liberal. Pada dasarnya laporan ini melanjutkan pandangan mereka tentang ancaman kelompok yang mereka sebut Islam radikal dan hendak mendorong tampilnya Islam moderat.

Dalam bukunya Deradicalizing Islamist Extremists yang ditulis oleh Angel Rabasa pada tahun 2011, Rand Corp memandang ada konsensus yang muncul di antara para analis dan praktisi kontra terorisme, bahwa untuk mengalahkan ancaman yang ditimbulkan oleh ekstremisme dan terorisme Islam, ada kebutuhan untuk melampaui sekadar tindakan keamanan dan intelijen, yakni mengambil tindakan proaktif untuk mencegah orang-orang yang rentan melakukan radikalisasi dan melakukan rehabilitasi terhadap orang-orang yang telah tertular ekstremisme. Konsepsi kontraterorisme yang lebih luas ini dimanifestasikan dalam program kontra-deradikalisasi dari sejumlah negara Timur Tengah, Asia Tenggara dan Eropa (alwaie, 1/12/2017).

Dalam program deradikalisasi ini, Rand Corp merekomendasikan:

1. Dalam penangkapan kaum radikal, hendaknya ada efek traumatis dan dieksploitasi. Dengan demikian itu akan mendorong dia meninggalkan organisasi radikalnya.

2. Pemerintah dapat menerapkan langkah-langkah kontraterorisme yang terukur. Menawarkan insentif kepada kaum radikal agar mau keluar dari organisasi radikal. Tampaknya strategi ganda—tindakan keras dan lunak—adalah kebijakan terbaik untuk mendorong individu meninggalkan kelompok militan.

3. Ada program deradikalisasi yang berfokus pada meyakinkan para ekstremis Islam yang di penjara untuk mengakui kekeliruan keyakinan mereka. Program ini termasuk terus membantu mereka yang telah dibebaskan dan direhabilitasi dalam mencari pekerjaan dan menemukan lingkungan yang mendukung; meminta agar mantan militan tersebut terus melakukan konseling dan memantau tingkah laku dan pergaulannya dengan ketat.

Amerika Serikat sangat berkepentingan untuk mengkampanyekan kontra-radikalisme. Ini dikarenakan Amerika melihat potensi kebangkitan umat Islam yang memuncak dengan berdirinya khilafah sebagai sebuah ancaman peradaban baginya. Di masa depan, selain China, khilafah Islamiyah adalah pesaing Amerika dalam konstelasi dunia. Sebisa mungkin Amerika akan mengaborsinya sebelum lahir. 

Namun, ini hanyalah mimpi tanpa realita. Amerika bisa saja merusak bunga, tapi tak bisa mencegah musim semi. Dia bisa saja menghalangi dakwah, tapi tak akan bisa mencegah kebangkitan Islam. Tegaknya khilafah adalah janji Allah Swt. dan kabar gembira dari Rasulullah Saw. Meski seluruh makhluk menentangnya, ketetapan Allah Swt akan tetap terjadi. InsyaAllah. Wallahu a’lam bishshawab. []

Posting Komentar untuk "Dakwah Khilafah di tengah Gelombang Fitnah, Makin Good Looking"

close