Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kembali Berulah Charlie Hebdo Remehkan Umat Islam?


 


Oleh: Ummu Habibah


Tidak kapok dengan peristiwa tahun 2005 kini majalah Charlie Hebdo kembali berulah dengan mencetak ulang serial kartun Nabi Muhammad SAW.

Kebebasan berekspresi yang berlebihan ini telah menghina dan merugikan kaum muslimin. Sebagai seorang muslim yang begitu menghormati dan mencintai Nabinya tentu merasa tersinggung dan sakit hati melihat Rasulullah yang begitu istimewa di jadikan sebagai bahan hiburan semata. Padahal Rasulullah merupakan suri tauladan bagi semua umat muslim didunia bahkan segala perbuatan, perkataan,ketetapan dan persetujuaanya merupakan landasan dari syariat islam, yaitu menjadi hukum ke 2 setelah Al-Quran.

Para ulama telah bersepakat bahwa menggambar/melukis, berperan menjadi Nabi merupakan hal yang amat dilarang.

Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156 menyebutkan larangan meniru para Nabi dalam akting maupun dalam lukisan. Beberapa alasannya akting atau lukisan tersebut tidak mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.

Dengan meniru dan melukis sosok baginda Rasulullah SAW, seseorang justru jatuh dalam dusta yang mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW. Jika lukisan yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW ternyata lukisan yang buruk, akan memberi gambaran buruk kepada yang melihatnya.

Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain Makhluf pada Mei 1950, Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth Islamiyah pada Februari 1972, dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977. Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini karena Allah telah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan. Demikian juga, Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh manusia .

Sehingga penyetakaan ulang serial kartun Nabi Muhammad merupakan hal yang tidak dibenarkan, ditambah lagi dengan haromnya hukum melukis atau menggambar makhluk bernyawa seperi yang tertera dalam hukum tashwiir berikut ini:

Hukum tashwiir dengan objek makhluk yang bernyawa, seperti manusia atau binatang, yang paling rajih (kuat) adalah haram, baik tashwiir dalam arti membuat patung, maupun dalam arti menggambar, baik objeknya utuh yang memungkinkan hidup, maupun tak utuh yang tak memungkinkan hidup (misal hanya tubuh tanpa kepala). Semuanya haram hukumnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Pendapat inilah yang dianggap paling rajih oleh Imam Taqiyuddin An Nabhani, radhiyallahu ‘anhu. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/349; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/102).

Dalil keharamannya, adalah keumuman nash-nash hadits yang telah mengharamkan tashwiir. Di antaranya dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang membuat gambar/patung (shuurah), maka Allah akan mengazabnya hingga orang itu mampu meniupkan ruh (nyawa) ke dalam gambar/patung itu, padahal dia tak akan mampu meniupkan ruh selama-lamanya.” (HR Bukhari, no. 2112 & 5618).

Sehingga menjadi kewajiban bagi kita sebagai seorang muslim untuk mengecam dengan keras perbuatan majalah charlie hebdo ini, meski hanya mampu mengecam setidaknya kita telah melakukan sesuatu untuk menunjukkan penolakan dan pembelaan terhadap Nabi kita tercinta, bukan hanya pasrah dan berdiam diri saja. 

Hal ini sebabkan tiadanya institusi yang dapat membela dan bertindak tegas terhadap orang yang menghina islam sehingga peristiwa seperti ini terus saja berulang. karena tidak ada sanksi atau tindakan yang membuat jera bagi si penghina. []

Posting Komentar untuk "Kembali Berulah Charlie Hebdo Remehkan Umat Islam?"

close