Melakukan Korupsi, Seorang Pejabat di Thailand Dihukum 99 Tahun Penjara
Bangkok, Visi Muslim- Watana Muangsook, seorang anggota inti Partai Pheu Thai, dijatuhi hukuman 99 tahun penjara pada Kamis, (24/9/2020) setelah dinyatakan bersalah soal kasus suap dalam skandal proyek perumahan Baan Ua-arthorn.
Mahkamah Agung Thailand memutuskan mantan menteri pembangunan sosial dan keamanan manusia Watana, dan keempat relasinya, Mana Vongpivat, Pornprom Vongpivat, Apichart Chansakulporn dan Arisman Pongruangrong telah menyalahgunakan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka dari skema perumahan murah di era Thaksin.
Mereka juga dinyatakan bersalah karena melanggar tugas yang mengakibatkan korupsi atau kerusakan pada orang lain dan menerima harta atau keuntungan untuk diri mereka sendiri.
Watana dijatuhi hukuman 99 tahun sedangkan Apichart dijatuhi 66 tahun penjara, tetapi menurut hukum yang berlaku di Thailand waktu penjara mereka akan dibatasi hingga 50 tahun. [] Gesang
Posting Komentar untuk "Melakukan Korupsi, Seorang Pejabat di Thailand Dihukum 99 Tahun Penjara"