Melempar Al-Quran Didalam Masjid, Pria Asal Medan ini Dihukum 18 Bulan Penjara

 


Medan, Visi Muslim- Hakim di Pengadilan Negeri Medan di Sumatera Utara telah menetapkan seorang pria berusia 44 tahun 18 bulan penjara setelah menyatakan dia bersalah karena melakukan penistaan ​​terhadap Alquran, ia terbukti telah melemparkan Alquran di Masjid Raya Medan.

Hakim ketua M. Ali Tarigan mengatakan pria yang diidentifikasi sebagai M. Qadafi alias Udin itu telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"(Kami) menghukum terdakwa M. Qadafi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Ali saat membacakan putusan pengadilan, Senin sore, (28/9/2020).

Peristiwa pelemparan Alquran itu terjadi pada 25 Maret lalu, saat itu Udin sedang membaca Alquran di dalam Masjid Al-Mashun, Medan sambil berbaring di lantai. Kemudian seorang wanita melewatinya dan meminta Udin untuk duduk dengan benar ketika membaca Alquran.

Udin kemudian malah meminta wanita tersebut untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan untuk memenuhi permintaannya, yang kemudian disetujui oleh wanita tersebut.

Namun, tak lama setelah duduk tegak, Udin lalu menutup Alquran dan melemparkan kitab suci itu di hadapannya dan meninggalkan masjid sesudahnya.

Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan pada hari Senin kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut dengan hukuman dua tahun penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut.

Awal bulan lalu, pengadilan negeri Medan juga telah menghukum seorang pria Medan yang diidentifikasi sebagai Doni Irawan dengan hukuman tiga tahun penjara karena telah menodai Alquran di sebuah masjid awal tahun ini. Pengadilan juga memutuskan dia bersalah atas penistaan ​​agama. [] Gesang

Posting Komentar untuk "Melempar Al-Quran Didalam Masjid, Pria Asal Medan ini Dihukum 18 Bulan Penjara "