Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anak Buah Sri Mulyani Sebut Tidak Perubahan dalam UU Cipta Kerja



Jakarta, Visi Muslim- UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali memicu polemik setelah jumlah halamannya kembali berubah.

Selain itu, lantaran adanya penghapusan Pasal 46 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral dalam U Cipta Kerja.

Kendati demikian, hal itu dipastikan tidak akan mengubah substansi UU sapu jagat tersebut.

Sebab, pasal yang dihapus tersebut sama persis dengan isi Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada RMOL, Jumat (23/10/2020).

“Versi yang disampaikan DPR ke pemerintah memang ada, Pasal 46 UU Migas dengan 4 ayat itu ada. Tapi, setelah dicek di UU Migas yang aslinya, pasalnya sama bunyinya,” kata Yustinus.

Dengan demikian, sambungnya, bisa dipastikan bahwa sejatinya tidak ada perubahan dalam UU tersebut.

“Artinya, enggak ada perubahan soal itu. Ketika enggak ada perubahan, ya enggak perlu masuk omnibus law. Sebenarnya itu kan,” imbuhnya.

Pengamat perpajakan ini mengatakan, yang dilakukan pemerintah tersebut hanya sebatas menyelaraskan, bukan mengubah atau menghapus pasal yang sudah ada.

"Yang tidak berubah (dengan uu sebelumnya) tidak perlu dimasukkan. Sebenernya kan itu saja, enggak usah jadi polemik,” katanya.

Yustinus menegaskan bahwa di dalam undang-undang tidak ada yang dihapus baik oleh pemerintah maupun parlemen.

Lantaran sudah sesuai dan sejalan apa yang sudah disepakati di rapat panja DPR RI.

“Bukan dihapus (dalam semua UU), tapi dihapus dalam UU Cipta Kerja, diundang-undang aslinya tetap ada.”

"Jadi UU Cipta Kerja tidak melakukan perubahan apa pun pada Pasal 46 UU Migas,” bebernya.

Kesimpulannya, kata dia, UU itu tidak perlu masuk ke dalam UU Cipta Kerja karena memang tidak dirubah.

“Yang mau diluruskan oleh Setneg kan cuma itu sebenarnya,” tandasnya.


(rmol/pojoksatu)


Posting Komentar untuk "Anak Buah Sri Mulyani Sebut Tidak Perubahan dalam UU Cipta Kerja"

close