Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruh Tantang Jokowi Buka Pasal per Pasal UU Ciptaker, Tunjukin Mana yang Hoaks



Jakarta, Visi Muslim- Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk terbuka tentang draf Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan bersama DPR kepada publik.

Nining menyatakan hal tersebut merespons penjelasan Jokowi yang disiarkan lewat youtube Sekretariat Presiden terkait UU Ciptaker, Jumat (9/10) petang.

“Ketika dikatakan sekarang tidak benar buka dong kasih dong stakeholder (draf RUU). Anggota dewan saja tidak dapat apalagi kita stakeholder,” kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10) malam.

“Kalau memang hoaks, buka pasal per pasal. Bandingkan mana yang hoaks, mana yang benar,” lanjut dia.

Nining mengatakan disinformasi yang selama ini beredar di masyarakat bukanlah sepenuhnya kesalahan masyarakat. Melainkan keterbukaan pemerintah dan DPR yang dinilai masih minim atas pembahasan RUU Ciptaker hingga pengesahannya yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) lalu.

“Sehingga ya enggak salah dong kalau banyak polemik dan spekulasi. Kan pemerintahnya sendiri yang tidak membuka semuanya jadi terang,” katanya.

Nining menerangkan pemahaman para buruh, dan juga elemen masyarakat lain, selama ini adalah berdasarkan pada draf RUU Cipta Kerja. Ia meyakini pada draf yang tersebar, beberapa hak buruh memang dihilangkan. Namun, kini pihaknya bingung lantaran hak tersebut diklaim pemerintah tetap dipertahankan.

“Draf setelahnya kita buatkan perbandingan faktanya benar kok bahwa ada pasal yang dihilangkan. Nah, kalau sekarang memang benar tidak dihilangkan tunjukkin dong. Dan, kalau sebenarnya sama saja, kenapa harus ada UU Cipta Kerja? Sudah pakai saja UU Ketenagakerjaan dulu,” tegas dia.

Lebih lanjut, Nining mengatakan UU Cipta Kerja sudah memiliki cacat prosedural sejak awal prosesnya. Seharusnya, kata dia, dalam setiap paripurna harus diserahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) lalu dilakukan pembahasan.

“Kemudian poin mana saja yang berubah dan mana saja yang dikembalikan ke UU. Karena itu kita meyakini ini sejak awal cacat prosedural,” ujar dia.

Nining pun mendesak agar Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin bertanggungjawab penuh dalam melindungi segenap masyarakat serta buruh di Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan banyak terjadi disinformasi dalam memahami UU Cipta Kerja. Jokowi memastikan uang pesangon, cuti bahkan jam kerja buruh dibuat dengan tidak merugikan, dan tidak menghilangkan hak buruh lainnya. [] Eramuslim

Posting Komentar untuk "Buruh Tantang Jokowi Buka Pasal per Pasal UU Ciptaker, Tunjukin Mana yang Hoaks"

close