Dianggap tidak Kompeten, Jokowi Dituntut Berhenti Jadi Presiden

 


Jakarta, Visi MuslimDianggap tidak kompeten, sejumlah ormas Islam menuntut Jokowi mengundurkan dari/berhenti dari jabatan presiden.

“Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma’arif membacakan Pernyataan Sikap Bersama FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center tentang Penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020) di kanal Youtube Front TV.

Namun sebelum mengundurkan diri, Jokowi pun didesak untuk membuat Perpu pembatalan UU Cipta Kerja. “Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja,” tegas Slamet.

Sejumlah ormas Islam tersebut juga menuntut partai-partai pendukung pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk segera membubarkan diri. “Karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan cukong aseng dan asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat,” kata Slamet.

Selain itu, mereka juga mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

Mereka juga menasihati dan meminta rezim beserta seluruh aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.  “Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan,” pungkas Slamet.[] Joko Prasetyo

Posting Komentar untuk "Dianggap tidak Kompeten, Jokowi Dituntut Berhenti Jadi Presiden"