Luhut Berbicara Soal Tercetusnya Omnibus Law Cipta Kerja
Jakarta, Visi Muslim-Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa rencana pembuatan Omnibus Law sudah lama, atau tepatnya saat ia masih menjadi Menkopolhukam di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa menyederhanakan tumpang tindih regulasi yang selama ini terjadi.
“Ini terus terang, jujur, temen-temen sekalian, saya (yang) mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain sering tumpang tindih, sering mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata Luhut saat webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10). sebagaimana dikutip dari kumparan (22/10/2020).
Kondisi tersebut, menurut Luhut, membuat tidak efisien dan berpotensi tingginya praktik korupsi. Oleh karena itu, ia lalu mengumpulkan beberapa tokoh, mulai dari Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, sampai Sofyan Djalil. Luhut mendiskusikan bagaimana caranya agar UU yang tumpang tindih bisa disederhanakan.
“Karena kalau satu satu undang-undang itu direvisi enggak tahu sampai kapan selesainya. Kemudian waktu itulah datang ide dari Pak Sofyan di Amerika pernah disebut Omnibus. Nah Omnibus ini tidak menghilangkan UU, tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait, saling mengikat dengan yang lain,” ungkap Luhut.
Meski begitu, prosesnya tidak langsung pada saat itu juga. Luhut merasa banyak program atau kebijakan lain yang dikerjakan pemerintah sehingga Omnibus Law baru bisa digagas lagi di akhir tahun 2019.
“Itu kemudian karena kesibukan sana-sini dan baru mulai dibicarakan kembali oleh presiden akhir tahun lalu dan itulah buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan, proses tiba-tiba,” tutur Luhut.[kumparan/idtoday]
Posting Komentar untuk "Luhut Berbicara Soal Tercetusnya Omnibus Law Cipta Kerja"