PDIP DKI Soal Kebijakan Isolasi Mandiri Anies: Kebijakan Mencla Mencle
Jakarta, Visi Muslim- Fraksi PDIP DKI Jakarta menyoroti kebijakan isolasi mandiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Awalnya, Anies menyebut melarang isolasi mandiri pasien Corona (COVID-19), namun akhirnya mengeluarkan kebijakan boleh isolasi mandiri dengan syarat.
"Kalau saya bilang, maaf ya. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu esok tempe sore dele. Kalau bahasa Indonesia-nya mencla mencle," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono, saat dihubungi Sabtu (3/10/2020).
Gembong menyindir Anies dengan menyebut kebijakan itu adalah kebijakan orang panik. Masalahnya, menurut Gembong, soal larangan isolasi mandiri di rumah, belum terimplementasikan di masyarakat.
"Kebijakan pemprov seperti orang panik. Kebijakan belum implementasi kebijakan. Besok ada kebijakan berikutnya. Yang kebijakan itu bertentangan. Sehingga, siapa yang dibuat bingung? yang dibuat bingung warga masyarakat," kata Gembong.
Kebijakan isolasi mandiri dengan syarat pun bukan tanpa kritik dari Gembong. Gembong menyoroti adanya pemasangan stiker tanda di rumah orang yang isolasi mandiri.
"Syarat yang paling membingungkan soal stiker. Itu membuat stigma masyarakat yang sangat menakutkan. Bayangkan, pemukiman padat, ada yang distiker. Apakah nggak hukuman sosial di tengah masyarakat? Sehingga, psikologi dari si pesaing terganggu," ujarnya.
Anies pernah mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi agar isolasi pasien COVID-19 diatur oleh pemerintah.
"Ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing," kata Anies di kawasan Danau Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa 1 September 2020.
Anies menyebut nantinya semua pasien positif Corona akan diisolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. Dia menilai masyarakat belum disiplin dalam melakukan isolasi mandiri.
"Ke depan, semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah. Dengan begitu, kita akan bisa insyaallah memutus mata rantai dengan lebih efektif. Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terpapar wajib mengikuti isolasi ini," ujar Anies.
Mengenai Kepgub terbaru tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Berikut opsinya:
a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
b. Hotel, Penginapan, atau Wisma
c. Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya
Menurut Widyastuti, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan ketika ada pasien COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan hendak melakukan isolasi terkendali di tempat yang telah ditentukan.
"Pertama, individu/masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu/masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," ujar Widyastuti melalui keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI, Kamis (1/10/2020).(dtk)
Posting Komentar untuk "PDIP DKI Soal Kebijakan Isolasi Mandiri Anies: Kebijakan Mencla Mencle"