Ulama Lereng Semeru Kab. Malang Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Kabupaten Malang, Visi Muslim- Sebagaimana telah diketahui, pasca disahkan oleh DPR di Senayan, Undang-Undang Omibus Law Cipta Kerja, telah mendapatkan protes dari masyarakat. Mulai elemen buruh/pekerja, mahasiswa, praktisi hukum, intelektual, pengiat HAM, hingga para Ulama yg tergabung dalam MUI maupun dari berbagai pesantren. Mereka menolak disahkannya undang-undang Omnibus Law karena dinilai rusak, cacat dan merugikan masyarakat serta membahayakan kedaulatan negara.
Secara khusus para ulama yg tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama Ahlussunah wal Jamaah Kabupaten Malang pada Senin, (26/10/2020) mengelar acara Multaqa Ulama Aswaja secara online melalui link zoom dan disiarkan secara live melalui laman facebook Visi Muslim Media dengan tema: Omnibus Law UU Cipta Kerja Untuk Apa dan Untuk siapa?
Acara yang dihadiri oleh puluhan Ulama dan kyai serta para ustadz ini dikemas apik oleh Rois Multaqa Kyai Abdul Karim dari Lawang. Kyai Muhammad Sul'an Pengasuh MT Darussalam Pakis selaku Shahibul Hajjah menyampaikan dan mengingatkan akan urgensitas posisi ulama di tengah umat sebagai pemelihara kebaikan dan penjaga dari keburukan. Diantaranya dari penguasa yang membuat kebijakan yang dapat meyengsarakan dan membahayakan umat. Diantaranya umat harus diselamatkan dari 'fasad dan madharat' Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Setelah rangkaian pengkajian berdasarkan fakta penyusunan draf, proses pengesahan yang janggal serta banyak pasal yang bermasalah sebagaimana penjelasan Kyai Usman Latief dari LBH Pelita Umat. Dilanjutkan Kalimah minal Ulama berupa taushiyah dari Kyai Khusnur Rohman dari Turen dan Kyai Musthofa Pengasuh Majelis Amanah Dampit daerah lereng Semeru yang diantaranya menyinggung bahwa Omnibus Law itu tidak lain hanyalah buah busuk dari sistem rusak demokrasi, maka tidak ada kata lain yang pantas buat Omnibus Law UU Cipta Kerja kecuali kata "tolak".
Acara diakhiri dengan pembacaan pernyataan bersama dari Ulama Ahlussunah wal Jama'ah Kabupaten Malang yang berisi peringatan dan nasehat kepada penguasa secara khusus dan umat secara umum.
Diantara nasehat tersebut berisi wajib ditolaknya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aturan Dzalim Produk Demokrasi yang akan menimbulkan marabahaya yang lebih besar bagi negeri ini. Juga wajib ditolaknya investasi asing yang menjadi jalan bagi imperialisme di bidang ekonomi, serta merupakan jalan berkuasanya orang-orang kafir penjajah atas umat Islam. Para ulama tidak rela negeri yang telah dimerdekan dengan perjuangan, tumpah darah para ulama
Indonesia adalah negeri gemah ripah loh jinawi, ratna mutu manikam, negeri yang kaya raya, ini kembali dijajah. Saatnya kita bangsa Indonesia berdikari, dan melepaskan diri dari ketergantungan terhadap asing-aseng.
Para ulama juga menyeru kepada penguasa agar menjadikan Syariah dan Khilafah sebagai aturan untuk mengelola negeri ini agar kekayaan alam yang telah diberikan Allah SWT menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Beliau-beliau juga menasehatkan kepada seluruh umat Islam, khususnya para ulamanya, untuk terus menerus berdakwah di jalan Allah, mengajak kepada kebaikan, demi tegaknya Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khilafah Rasyidah ‘alaa Minhajin Nubuwwah, karena itu perintah Allah SWT dan bisyarah Rasulullah Saw. []
Posting Komentar untuk "Ulama Lereng Semeru Kab. Malang Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja"