IJM Kritisi Ancaman Kapolda Jateng yang akan Tabrak Kerumunan Tahun Baru

 


Jakarta, Visi MuslimMerespon pernyataan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi yang meminta jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang membuat kegiatan memicu kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), terlebih saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dengan perintah tabrak dan bubarkan, Divisi Litbang Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Riyan mengungkap empat poin untuk mengkritisi pernyataan tersebut.

“Saya kira ada empat poin yang patut untuk kita kritisi dari pernyataan Kapolda Jateng,” tuturnya dalam acara Kabar Malam, Senin (21/12/2020) di akun Youtube Khilafah Channel.

Pertama, diksi atau pilihan kata tabrak dan bubarkan. “Walaupun dia melakukan arahan kepada Kapolres yang ada di Jateng, saya kira ketika berita ini sampai di publik tentu akan menimbulkan persepsi yang beragam. Saya ingin menggarisbawahi dari hal paling elementer, dari sisi diksi, saya kira pilihan kata ini tidak tepat dalam konteks tersebut,” ujarnya.

Kedua, menurutnya ini tidak bisa dilepaskan dari konteks situasi dan kondisi wabah yang ada di Jateng. Berdasarkan data Ahad (20/12/2020) secara keseluruhan pasien Covid-19 bertambah 221 orang yang meninggal. “Ini memecahkan rekor sebelumnya (11/12/2020) yang mencapai 175 orang. Saya ingin menggarisbawahi 73 dari 221 orang yang meninggal disumbang oleh Jateng. Artinya ini adalah kondisi yang dikhawatirkan oleh para aparat atau stakeholder yang ada di sana dalam hal keamanan terkait dengan libur akhir tahun 2020,” ungkapnya.

“Dan masyarakat tentu dengan berbagai kondisi yang ada tetap berusaha memanfaatkan libur tadi itu untuk melakukan berbagai kegiatan. Apalagi mungkin biasanya ada semacam tradisi setiap tahun baru mereka berkumpul ramai-ramai dengan berbagai acara,” imbuhnya.

Ketiga, polisi yang punya moto “rastra sewakotama” artinya abdi utama bagi nusa dan bangsa yang mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, seharusnya polisi lebih mengedepankan hal ini.

“Artinya jangan sampai seolah-olah mengesankan polisi berhadap-hadapan dengan masyarakat, meskipun masyarakat juga memiliki hak dalam situasi wabah untuk melakukan aktivitas tentu dengan protokol kesehatan yang ditetapkan maupun juga berbagai aktivitas untuk menyampaikan gagasan pendapat terhadap berbagai kasus dalam bentuk aksi damai yang dijamin di dalam UU,” ujarnya.

Keempat, kepolisian seharusnya mengedepankan apa yang disebut dengan pemolisian sipil atau civil police. “Intinya polisi berkolaborasi dengan masyarakat khususnya tokoh masyarakat dengan cara-cara yang humanis dan persuasif termasuk dalam situasi wabah ini,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Posting Komentar untuk "IJM Kritisi Ancaman Kapolda Jateng yang akan Tabrak Kerumunan Tahun Baru"