Kabar Terbaru Penyidikan Insiden FPI Vs Polisi, Simak Penjelasan Irjen Argo Yuwono
Jakarta, Visi Muslim- Sampai sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 14 saksi terkait insiden baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan aparat kepolisian.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).
“Untuk sementara ini kami sudah memeriksa 14 saksi,” ungkapnya.
Argo menyebut, penyidik juga masih terus mencari dan memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM50, Senin (7/12) dini hari lalu itu.
“Semua saksi yang melihat, yang mendengar silakan nanti akan kami periksa semuanya,” ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, Polri juga mencari bukti-bukti pendukung atas keterangan para saksi tersebut.
Pihaknya juga telah membuka layanan hotline atau saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi.
Jika semua keterangan saksi, bukti dan bukti pendukung sudah lengkap, penyidik lantas menyusunnya dan dilakukan rekonstruksi.
Argo juga memastikan, dalam pengusutan kasus ini, Polri akan profesional dan transparan.
“Polisi tidak menutup-nutupi. Semuanya akan kami lakukan dengan transparan,” tegasnya.
Sementara, terkait empat laskar FPI lainnya yang melatikan diri, Argo memastikan masih terus melakukan pengejaran.
“Ya tentunya kan itu kami lakukan (pencarian) dengan Polda Metro Jaya itu tetap kami lakukan,” ungkap Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah membuka hotline yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan segala informasi terkait kasus tersebut.
Informasi dimaksud bisa disalurkan melalui nomor telepon 081284298228.
Selain itu, Divisi Propam Mabes Polri juga mulai melakukan investigasi terkait kasus ini.
Investigasi itu akan dimulai dari insiden saat anggota melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak antara laskar FPI dan anggita kepolisian.
“Propam sedang menginvestigasi anggota apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Menurut Ferdy, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri.
Bila dalam investigasi itu terbukti ada pelanggaran, maka pihaknya akan menyampaikan kasus itu secara transparan ke publik.
“Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap akan disampaikan secara transparan,” tandasnya.(fajar/pojoksatu)
Posting Komentar untuk "Kabar Terbaru Penyidikan Insiden FPI Vs Polisi, Simak Penjelasan Irjen Argo Yuwono"