Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prof Suteki: ”Proyeksi Hukum 2021 Tak Lagi Bening, Diduga Represif dan Diktatorship”



Surabaya, Visi Muslim-  Professor sekaligus guru besar, Prof Suteki berkesempatan hadir secara virtual di live event ke-14 diskusi Pusat Kajian dan Analisis Data. Acara diselenggarakan pada Sabtu (12/12/2020) dengan tema: “Potret dan Proyeksi Hukum di Indonesia: Tinjauan Terhadap Extra Judicial Killing dan Inconstitutional Dictatorship”.

Di awal, Professor yang sudah malang melintang memberikan perkuliahan Pancasila mengatakan bahwa “proses hukum berjalan dying (sempoyongan), sehingga terkesan ugal-ugalan bahkan brutallity.

“Puncaknya, Lahirnya UU Cipta Kerja yang cacat secara formil dan materiil. Pada 7 Desember 2020 terbunuhnya 6 laskar FPI. Dugaan kuat dengan extra judicial killing yang terlepas dari prisnip keadilan dan kebenaran,” jelasnya.

Lebih jauh, sikap negara yang bertindak otoriter dan digunakan untuk melegitimasi kekuasaannya tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam UU disebutkan jika Indonesia sebagai negera hukum. Artinya negara ada batasan dalam penyelenggaraan negara dan hukum. Jangan sampai negara represif dan brutality enfourcment.

Pros Suteki juga menyingggung, “Nah, ini tidak boleh menjadikan aparat SSK (Suka Suka Kami) dengan menabrak etika penegakkan hukum yang berkeadilan. Terkait dengan extra judicial killing merupakan pelanggaran terhadap masyarakat terkait penyelidikan dan penyidikan. 

Beliau pun turut mengomentari bahwa “Justru tindakan kemarin pada 7 desember sebagai tindakan brutal dan bar-bar. Sikapnya kontraporduktif dengan penegakkan hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat.”

“Konsitusional diktatorship hukum jadi sarana represif. Sehingga melegitimasi tindakan represif pemerintah. Kalau misi itu dibackup polisi, maka negara hukum disebut Police State,”ujarnya menjelaskan di hadapan ribuan viewers. 

Bagaimana dengan konsep ‘Negara Tidak Boleh Kalah’. Dalam hal itu, Prof Suteki mengetengahkan jika terdapat kekeliruan pelaksanaannya. Akibatnya muncul extra judicial killing, abuse of power, mal-administrasi, dan suka-suka kami. 

“Masih yakin potret hukum tahun depan masih bening? Saya tidak yakin karena potret hukum semakin represif. Kita ini sudah berada di era oklokrasi (dikendalikan kelompok perusak),”imbuhnya.

Konsep menarik terkait negara juga disampaikan Prof Suteki. Negara itu boleh kalah atau mengalah dari rakyatnya demi perwujudan dan perlindungan bersama. Konsep dari sisi hukum Islam menjadikan negara sebagai pengurus rakyatnya. 

Dinamika pergolakan politik secara global, turut mendapat perhatiannya. Beliau kembali mengulik prediksi National Intelegent Council (NIC) terkait proyeksi tahun 2020. Padahal prediksi itu dikeluarkan pada tahun 2004.

“Kita kaitkan dengan ramalan NIC tahun 2004 ada disebut New Chaliphate di tahun 2020. Selain ramalan China dan India. Kita harus mengkaji sistem kekhilafahan!,”serunya.

Selain itu pengkajian terkait kekhilafahan bisa dari sisi hukum. “Misal di bidang hukum, jika carut-marut maka bisa kita ambil untuk atasi carut marut di negeri kita,”ajaknya meyakinkan.

Hal penting dari itu semua, Prof Suteki berpesan bahwa posisi kita di mana? Sebagai posisi pejuang atau penentang? Sebuah pesan yang menghentak siapa pun agar hidup penuh bermakna dan memberi kemanfaatan.

Diskusi berlangsung lancar dan peserta tampak antusias. Hal ini bisa dilihat dari room chat yang memberikan kesempatan peserta berkomentar. Alhamdulillah proses pencerdasan melalui forum ini juga diikuti pembicara lainnya. []


Simak tayangannya di YouTube PKAD :

https://youtu.be/5VMBL77cRPk

Posting Komentar untuk "Prof Suteki: ”Proyeksi Hukum 2021 Tak Lagi Bening, Diduga Represif dan Diktatorship”"

close