Ustaz Maheer At-Thuwailibi Ditangkap Tim Bareskrim Polri
Jakarta, Visi Muslim- Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Tim Bareskrim Polri pada dini hari, sekitar pukul 04.00 Wib. Kamis, (3/12/2020).
Dia ditangkap dengan dugaan kasus SARA, Koordinator tim pengacara Ustaz Maaher, Djudju Djumantara membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh Tim Bareskrim di kediamannya.
"Tadi pagi sekitar pukul 04.00 wib, disaksikan langsung oleh istrinya, langsung dijemput kerumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ujar Djudju, dilansir dari detikcom, Kamis, (3/12/2020).
Tim pengacara Ustaz Maaher ini juga menunjukkan salinan surat penangkapan Ustadz yang memiliki nama asli Soni Ernata tersebut, dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maheer At-Thuwailibi disebutkan sebagai tersangka.
Dia ditangkap atas kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial yang dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga kini Ustadz Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan belum ada keterangan dari pihak aparat kepolisian. [] Gesang
Posting Komentar untuk "Ustaz Maheer At-Thuwailibi Ditangkap Tim Bareskrim Polri"