BEM UI Kecam Tindakan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan
Jakarta, Visi Muslim- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turut merespons penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simboldan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu memuat tujuh diktum yang menguraikan latar belakang pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.
BEM UI melalui pernyataan resminya mendesak negara untuk mencabut SKB tersebut. Mereka mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
“BEM UI mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum,” urai pernyataan tertulis yang diterima redaksi tersebut.
Selanjutnya, BEM UI mendesak negara untuk tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
Sementara tuntutan yang terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum,.
“Terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara,” tutupnya. [] Rmol
Posting Komentar untuk "BEM UI Kecam Tindakan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan"