Menko Mahfud MD: Front Pejuang Islam Boleh Didirikan, Asal Tidak…
Jakarta, Visi Muslim- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat membentuk organisasi Front Pejuang Islam. Asal, tidak melanggar ketentuan hukum
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1).
Ia mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan penindakan terhadap pembentukan organisasi masyarakat (ormas) apapun namanya.
“Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,” katanya.
Ia mencontohkan, Pemerintah Indonesia semasa kepemimpinan Soekarno pernah membubarkan Masyumi.
Namun setelahnya lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan lain-lain.
“PSI (Partai Sosialis Indonesia) yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” ucap Mahfud.
Selain Masyumi dan PSI, kata Mahfud, ada pula Partai Nasional Indonesia (PNI) yang kemudian melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Lalu Partai Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah pencah dan melahirkan Komite Penyelamat Partai Nahdlatul Ulama (KPPNU) dan pada akhirnya membubarkan diri.
“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” tutur Mahfud.
Ia menyatakan, secara hukum dan konstitusi tidak ada satupun pihak yang bisa melarang masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
Hal itu sepanjang nantinya tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” imbuhnya.
Diketahui, usai pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan kepala lembaga terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam, Twitter diramaikan dengan cuitan Front Pejuang Islam yang disingkat tetap FPI.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud.
Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar. [] fajar.co.id
Posting Komentar untuk "Menko Mahfud MD: Front Pejuang Islam Boleh Didirikan, Asal Tidak…"