Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadaan Satelit pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp. 179 Miliar



Jakarta, Visi Muslim-  KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 179,1 miliar.

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Kedua tersangka perkara ini adalah Kepala Badan Informasi Geospasial periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013-2015 Muchamad Muchlis.

Lili mengatakan para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015.

“Tak akan bosan dan lelah KPK terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Lili.

Berikut konstruksi dugaan korupsi pengadaan CSRT ini:

1. Pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.

2. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah.

3. Sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja), untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

4. Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (kerangka acuan kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar ‘mengunci’ spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

5. Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah-terima dan proses quality control (QC). [] Eramuslim

Posting Komentar untuk "Pengadaan Satelit pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp. 179 Miliar"

close