Heboh Warga AS Jadi Bupati di NTT, Begini Respons KPU
Jakarta, Visi Muslim- Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore menuai polemik karena ternyata dia adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu mengatakan KPU Sabu Raijua telah melakukan verifikasi dengan benar bahwa Orient P Riwu mendaftar menggunakan e-KTP Indonesia.
“Sehingga dari aspek pemenuhan syarat KPU Sabu Raijua menyatakan memenuhi syarat sebagai calon warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektoniknya,” ujar Thomas kepada JawaPos.com, Selasa (2/2).
Thomas mengatakan, berdasarkan dari status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang bahwa Orient Riwu Kore adalah warga negara Indonesia (WNI) karena memiliki e-KTP.
“Dalam hasil verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon salah satu poinnya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik,” katanya.
Lantas bagaimana apakah status Orient Riwu Kore bakal dibatalkan menjadi Bupati Sabu Raijua? Thomas mengatakan pembatalan tersebut bukanlah wewenang KPU. Karena tahapannya sudah lewat dan Orient Riwu Kore sudah ditetapkan sebagai Bupati Sabu Raijua.
“Dalam artian dari keseluruhan tahapan yang dilakukan oleh KPU telah menyatakan peresmian dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Sabu Raijua,” tuturnya.
Apalagi menurut Thomas tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Sehingga Orient Riwu Kore ditetapkan sebagai kepala daerah setempat.
“MK kan sudah lewat. Karena tidak ada sengketa makanya KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan calon terpilih,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient P Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Yudi mengatakan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam. Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).(jpg/fajar)
Posting Komentar untuk "Heboh Warga AS Jadi Bupati di NTT, Begini Respons KPU"