Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KH Hafidz Abdurrahman: Persoalan Jilbab Tidak Relevan Dihubungkan dengan HAM

 


Jakarta, Visi MuslimMenanggapi polemik terkait siswi non-Muslim di Padang yang dituding dipaksa memakai jilbab (maksudnya: kerudung) padahal faktanya sukarela, Khadim Ma’had Syaraful Haramain KH Hafidz Abdurrahman mengatakan  persoalan jilbab tidak relevan dihubungkan dengan HAM, dihubungkan dengan konteks pemaksaan dan apalagi dihubungkan dengan non Muslim.

“Ketika kita melihat dengan kacamata seperti ini, maka persoalan jilbab, menutup aurat dan sebagainya tadi tidak relevan dihubungkan dengan HAM, tidak relevan dihubungkan dengan konteks pemaksaan, apalagi dihubungkan dengan non Muslim, karena seolah-olah mereka dipaksa,” ujarnya dalam Kajian Afkar Islam, Senin (25/01/2021) di kanal YouTube Khilafah Channel.

“Tapi ketika ada kasus yang sama terjadi di Bali, kenapa mereka dipaksa membuka jilbabnya dengan alasan kearifan lokal. Sementara di Padang yang mayoritas Muslim diharuskan menutup aurat, kenapa tidak juga sama narasinya kearifan lokal karena mayoritas Muslim?” sambungnya.

Menurutnya, polemik ini tidak lepas dari cara pandang melihat masalah kerudung ini. Berkerudung adalah salah satu kewajiban yang terkait dengan menutup aurat. Ini masalah hukum, hukum itu kembali kepada keyakinan, ketika keyakinan yang dipakai membangun hukum itu berbeda, maka otomatis cara pandang terhadap hukum itu juga berbeda.

“Oleh karena itu, ribut atau polemik yang muncul itu tidak bisa dilepaskan dari akidah yang menjadi pondasi dalam melihat persoalan ini,” ucapnya.

Ia mencontohkan, kalangan yang menggunakan perspektif HAM ketika melihat persoalan kerudung, maka isu atau perspektif yang dipakai untuk menghukumi, menjadi patokan, atau menjadi standar tentu akan berbeda dengan ketika menghukumi, atau menilai menggunakan akidah Islam.

Oleh karena itu, ia menyebut perbedaan perspektif itu suatu keniscayaan, hal itu disebabkan adanya perbedaan pondasi akidah yang digunakan untuk membangun perspektif tersebut. Apalagi ditambah dengan kepentingan politik untuk mendiskreditkan kelompok tertentu, maka lebih rumit lagi masalah ini.

Ia berpendapat ini bukan semata-mata kacamata agama, tetapi harus dilihat ini adalah solusi untuk manusia, karena Islam itu rahmatan lil alamin, jadi ketika syariat Islam diterapkan, maka Muslim dan non Muslim sama-sama mendapatkan rahmat.

Rahmatan yang dimaksud ini menurutnya adalah terwujudnya kemaslahatan dan tercegahnya kerusakan. Jadi ketika syariat Islam diterapkan sebagai satu solusi, maka kerusakan akan bisa dicegah dan sebaliknya kemaslahatan akan bisa diwujudkan. Oleh karena itu yang harus dilihat adalah Islam sebagai solusi untuk manusia tanpa memandang apa agamanya.

Ia mengatakan, ketika terkait aurat, menutup aurat dan kerudung itu ada pada hukum Islam, maka jangan melihatnya dari sentimen agama dulu. Tapi pandanglah ini sebagai solusi yang Tuhan berikan kepada manusia tanpa melihat laki-laki dan perempuan.

Ia memandang, persoalan menutup aurat dan membuka aurat ini bukan semata-mata persoalan yang terkait dengan Islam dan non Islam. Apalagi dibawa kepada isu hak asasi manusia karena ada pemaksaan. Tapi Ini adalah persoalan yang terkait dengan manusia yang memiliki naluri seksual. Laki-laki tertarik kepada perempuan dan sebaliknya perempuan tertarik kepada laki-laki. Maka Islam menurunkan solusi. Karena sesungguhnya solusi ini untuk mengatur kehidupan manusia agar manusia tidak terperosok ke dalam kehidupan binatang.

Sebagaimana survei di daerah Depok yang menyebut anak usia SMP sampai SMA sebanyak 90 persen sudah tidak perawan lagi.

“Apakah ini tidak miris, tidak menjadi aib bagi orang tuanya, tidak menjadi aib bagi kaum perempuan? Ketika berbicara tentang kehormatan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Islam memandang perempuan itu sebagai kehormatan yang harus dijaga kehormatannya dengan ditutup auratnya dan laki-laki diperintah menundukkan pandangannya, maka terjagalah laki-laki dan perempuan dari dalam perzinaan. Ketika cara pandang kita seperti itu, maka melihat polemik tadi, sesungguhnya masalah menutup aurat ini bukan soal hak asasi atau bukan, tetapi ini adalah satu keniscayaan yang justru menghormati martabat kaum perempuan, untuk memuliakan kedudukan mereka sekaligus menutup pintu rapat-rapat dari perzinaan.

Dalam konteks ini, ia menyebut tidak ada isu yang terkait dengan Muslim dan non Muslim. Sebab baik Muslim dan non Muslim sama-sama punya nafsu, punya syahwat, punya seksual insting yang sama. Jadi ketika aturan ini dipakai akan menyelamatkan hidup mereka, kehormatan mereka, dan kesucian mereka tanpa melihat agama mereka apa.

Ia mengatakan, kalau memahami filosofi hukum terkait menutup aurat, maka sesungguhnya solusi ini adalah kebaikan, termasuk untuk putri dan orang tuanya yang tidak terima. Seandainya mereka tahu bahwa hal ini tidak ada hubungannya dengan pakaian agama, tapi adalah pakaian yang menjadi solusi untuk menjaga kehormatan mereka, maka meskipun agamanya bukan agama Islam, dia akan merasa nyaman memakai pakaian itu, karena dengan memakai pakaian itu sesungguhnya dia menjaga dirinya, memuliakan dirinya dan orang tuanya juga merasa senang karena kehormatan anaknya terjaga.

“Itu kalau reasoning-nya seperti itu, nah dengan begitu mereka bisa menerima karena ini bukan hukum Islam, tapi mereka bisa menerima karena merasakan maslahatnya,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Posting Komentar untuk "KH Hafidz Abdurrahman: Persoalan Jilbab Tidak Relevan Dihubungkan dengan HAM"

close