Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kyai Sepuh Zainulloh Muslim: Arah Perjuangan Harus Jelas!



Tapal Kuda, Visi Muslim-   “Maka arah perjuangan dakwah harus jelas, yakni untuk terapkan syariat Islam secara kaffah. Dan itu adalah satu-satunya solusi. Perkara ini tidak bisa tidak, harus digawangi oleh ashab al fa’aliyyah al haqiqiyyah. Para ulama sebagai ‘uyunul ummah dan min akhyaril ummah harus berada di garda terdepan”, Tausyiah ini disampaikan oleh Shohibul Fadhilah Al Mukarrom Kyai Sepuh Zainulloh Muslim, Pengasuh MT Baitul Muslimin Pauruan dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda. Bertajuk “ KIPRAH ULAMA ASWAJA SELAMATKAN NEGERI, SELAMATKAN BANGSA DARI KEKEJIAN MIRAS, SAATNYA ISLAM GANTIKAN KAPITALISME DEMOKRASI SEKULARISME DAN KOMUNISME ( Selasa, 16 Maret 2021) yang disiarkan secara Live streaming di Channel Youtube Bromo Bermartabat.

Mengawali Sambutannya Selaku Shohibul Hajah, Shohibul Fadhilah Al Mukarrom Kyai Zainulloh Muslim menyebut keharaman khamer atau miras sudah jelas dan terang benderang dalam ajaran Islam, pelegalan miras tidak boleh berlangsung di tengah umat dikarenakan bertentangan langsung dengan akidah dan syariat Islam.

“Di negeri ini yang masih dirundung duka akibat pandemi Sarscov 2 dengan semakin meluas dan masih terus bertambahnya angka penyintasnya, meski sudah vaksin, namun pemerintah belum mampu juga menekan dan mengendalikannya. Sudah begitu kedzaliman demi kedzaliman, drama aparat korup, ontran-ontran politik kepentingan, tidak malu-malu ditampilkan di tengah negeri menghadapi bencana di berbagai daerah, semakin menambah miris nasib umat di negeri jamrud khatulistiwa ini,” ungkap Kyai Zainulloh Muslim yang disaksikan ribuan hadirin online.

Belum reda penolakan terhadap UU Omnibus Law, Cipta Investasi, Umat Islam di negeri ini dikejutkan dibuatnya peraturan dzalim, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal Ditetapkan 2 Februari 2021 dan Berlaku 4 Maret 2021, yang melegalkan investasi miras dengan segala bentuknya, apakah minuman bir beralkohol, minuman fermentasi anggur, maupun fermentasi malt/sereal.

“Hal ini telah menuai penolakan dari kaum umat beragama terutama Islam, hingga ada reaksi presiden membuat video pencabutan lembar lampirannya, tetapi tidak ada perpres baru pengganti perpres tersebut. Artinya legalisasi investasi miras jelan terus. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Kyai Zainulloh Muslim.

Beliau juga mengingatkan, jika miras merupakan induk kejahatan, pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan kerusakan akhlak, ketidaktenteraman dan bahkan kematian apabila dikonsumsi secara berlebihan.

“Legalisasi miras memiliki dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar dibanding harapan keuntungan materi dari industri dan perdagangan miras. Dampak buruk miras tidak hanya membahayakan si peminum tapi juga orang-orang di sekelilingnya,” imbuh beliau.

Kemudian beliau menegaskan jikalau Allah SWT telah mengharamkan khamer, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).

Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya. [Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665)]

Berdasarkan hadits ini yang beliau sebutkan, maka seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Pabrik bir, Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak.

“Maka arah perjuangan dakwah harus jelas, yakni untuk terapkan syariat Islam secara kaffah. Dan itu adalah satu-satunya solusi. Perkara ini tidak bisa tidak, harus digawangi oleh ashab al fa’aliyyah al haqiqiyyah. Para ulama sebagai ‘uyunul ummah dan min akhyaril ummah harus berada di garda terdepan. Ulama mempunyai kewajiban bukan hanya menjaga bangsa dari kerusakan dan kehancuran, tetapi juga harus bahu membahu, suka dan duka bersama dalam dakwah yang mulia ini, untuk melanjutkan kehidupan Islam dalam institusi formal,” tambah paparan beliau.

Kyai Zainulloh Muslim juga menekankan pada umat Islam terutama para alim ulama seharusnya ikut aktif menawarkan sistem pengganti dari sistem yang telah terbukti tidak mampu memberikan solusi tuntas atas krisis multi dimensi, dan problematika utama umat ini dengan sistem yang diwariskan Rasulullah SAW. Yang pada hari ini, tepatnya 100 tahun hijriyyah sudah umat ini tidak lagi menerapkannya, yaitu Khilafah Rosyidah ‘Ala Minhajin Nubuwwah.

Posting Komentar untuk "Kyai Sepuh Zainulloh Muslim: Arah Perjuangan Harus Jelas!"

close