Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengamat: Keluarnya Perpres Legalisasi Miras adalah Tindakan yang Keterlaluan

 


Jakarta, Visi MuslimTerkait keluarnya perpres legalisasi miras meskipun sekarang lampirannya sudah dicabut, menurut Pengamat Sosial Politik Iwan Januar adalah tindakan yang keterlaluan dari Presiden Jokowi.

“Tentu saja ini yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, satu tindakan yang menurut saya keterlaluan begitu ya,” ujarnya dalam acara Kabar Malam, Jumat (5/3/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Iwan mengatakan, ada beberapa hal kenapa bisa disebut tindakan yang keterlaluan. Pertama, secara umum atau secara demografi komposisi penduduk Indonesia mayoritas adalah Muslim, maka tidak pantas bila kemudian ada perpres untuk membuka investasi baru di bidang minuman keras sebab bertentangan dengan budaya umum kaum Muslimin. Dan kalau dikatakan kearifan lokal ternyata juga bertentangan, karena faktanya masyarakat Papua termasuk gubernurnya juga menentang.

“Jadi apa yang terjadi dengan keluarnya perpres yang kemudian dicabut lagi, ini menunjukkan bahwasanya memang pemerintah itu memiliki empati yang rendah kepada masyarakat khususnya kaum Muslimin,” ucapnya.

Kedua, pemerintah tidak memperhitungkan biaya sosial yang akan timbul. Karena kalau ada investasi miras berarti produksinya akan bertambah dan distribusinya juga akan meluas sehingga peredaran miras semakin marak.

Iwan melihat, miras ini sebenarnya pasarnya tidak terlalu besar di tanah air, tapi kalau terus disuplai dengan promosi yang sangat masif maka akan menciptakan pasar dan menumbuhkan konsumen baru di bidang miras.

“Kalau memang ingin menggerakkan roda ekonomi pemerintah harusnya kreatif, karena masih banyak bidang-bidang lain yang bisa dikembangkan daripada miras,” ungkapnya.

Ketiga, perpres ini murni kebijakan kapitalistik. Menurut Iwan, ini kepentingan pengusaha yang disuarakan lewat anggota dewan. Karena sebelum muncul UU Omnibus Law investasi miras itu dikategorikan daftar investasi negatif, tapi kemudian dalam UU Omnibus Law investasi miras ini dimasukan lagi.

“Ya bukanlah, ini aspirasi pengusaha,” pungkasnya ketika ditanya apakah perpres miras ini adalah aspirasi dari rakyat.[] Agung Sumartono

Posting Komentar untuk "Pengamat: Keluarnya Perpres Legalisasi Miras adalah Tindakan yang Keterlaluan"

close