Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wacana 3 Periode Masa Jabatan Jokowi, Analis PKAD: Menyelisihi UUD ‘45



Jakarta, Visi Muslim-  Menanggapi wacana 3 periode masa pemerintahan Jokowi, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Fajar Kurniawan menilai hal ini bertentangan dengan UUD 1945.

“Saya katakan bahwa wacana 3 periode ini tentu menyelisihi Undang-Undang Dasar ‘45,” tuturnya dalam acara Kabar Malam: Jokowi 3 Periode? Senin (15/03/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Fajar mengatakan, dalam UUD ‘45 disebutkan bahwa presiden itu dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan kemudian bisa dipilih sekali lagi untuk satu kali masa jabatan saja. “Artinya ini tafsirnya jelas. Total seorang presiden itu bisa berkuasa selama 10 tahun kalau kemudian di periode kedua dia terpilih kembali,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini berbeda saat UUD ’45 sebelum diamandemen. “Kalau di dalam undang-undang yang lama itu memang ada ambigu. Ada multitafsir bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan setelah itu bisa dipilih lagi tanpa ada penjelasan lebih lanjut,” tandasnya.

Ia menilai, di dalam amandemen UUD 45 tahun 2012, presiden itu bisa berkuasa selama 5 tahun dan setelah itu bisa dipilih sekali lagi untuk 5 tahun. Jadi total 10 tahun. “Kalau kemudian wacana tiga periode itu diluncurkan atau disampaikan ke publik tentu ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ‘45,” tegasnya.

Di samping itu, ia menilai, ada upaya rezim ini berusaha untuk mengonsolidasikan seluruh kekuatan politik yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. “Saya kira ada sejumlah kekhawatiran-kekhawatiran di masyarakat khususnya berkenaan dengan beberapa hal. Misalkan, dua periode saja tanda-tanda negara ini menjadi negara gagal semakin menguat,” ungkapnya.

Menurutnya, tanda-tanda negara gagal itu ditunjukkan dengan semakin menggunungnya utang negara dan proses liberalisasi yang terjadi di semua sektor. “Sumber daya alam juga makin banyak dikuasai asing dan berbagai regulasi-regulasi yang semakin menunjukkan bahwa pemerintah ini seolah tunduk kepada pemilik modal dan bukan kepada rakyat sebagai pemilik sah dari negeri ini,” bebernya.

Fajar menilai, hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. “Kalau dua periode saja bisa seperti ini apalagi kalau kemudian itu menjadi 3 periode,” tandasnya.

Selain itu, menurutnya, ada juga pihak yang mengkhawatirkan dengan kecenderungan-kecenderungan terakhir saat ini, menunjukkan rezim ditengarai oleh banyak pihak semakin mengarah kepada otoritarianisme gaya baru atau otoriter gaya baru dengan bukti bahwa rezim ini berusaha untuk mengonsolidasikan seluruh kekuatan-kekuatan politik.

“Selama ini yang dikatakan sebagai trias politika yakni legislatif dan yudikatif saat ini kecenderungannya ada di dalam kendali eksekutif,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia berharap pada masyarakat agar melawan wacana tiga periode ini. “Bagi masyarakat yang kontra maka wacana itu betul-betul memang dipandang perlu sejak dini untuk dilawan. Agar hal ini tidak berlanjut menjadi sebuah fakta politik,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Posting Komentar untuk "Wacana 3 Periode Masa Jabatan Jokowi, Analis PKAD: Menyelisihi UUD ‘45"

close