Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruh Desak MK Batalkan UU Omnibus Law, Begini Sikap FAKKTA



Jakarta, Visi MuslimMenanggapi demo buruh di dekat Istana Negara pada Senin lalu yang mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Direktur Riset Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menyampaikan sikapnya.

“Saya kira Omnibus Law ini layak ditolak,” ungkapnya dalam acara Kabar Siang: Batalkan Omnibus Law! Selasa (13/4/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Menurutnya, UU Omnibus Law bukan hanya merugikan para buruh, tetapi masyarakat secara umum. “Perlu kita ketahui bahwa dampak buruk dari UU Omnibus Law ini tidak hanya bagi pekerja, para buruh, tapi juga masyarakat secara luas,” jelasnya.

“Omnibus Law ini tidak melibatkan pihak-pihak yang terkait, makanya para buruh banyak yang merasa dirugikan, karena tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UU ini,” ujarnya.

UU Omnibus Law ini merupakan produk dari sistem demokrasi yang tidak pro terhadap rakyat. Karena itu, ia mengajak agar rakyat kembali kepada sistem yang memberikan keberpihakan kepada seluruh rakyat.

“Kita harus kembali kepada sistem (Islam) yang memberikan keberpihakan kepada seluruh rakyat, baik itu kepada pengusaha, kepada pemodal, kemudian kepada masyarakat secara umum,” pungkasnya. [] Ade Sunandar

Posting Komentar untuk "Buruh Desak MK Batalkan UU Omnibus Law, Begini Sikap FAKKTA"

close