Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dholim! 4 Aktivis Hizbut Tahrir Turki Dijatuhi Hukuman Total 31 Tahun 3 Bulan Penjara



Istanbul, Visi Muslim- Dalam sidang putusan yang diadakan pada Jumat, (2/4/2021) Pengadilan Kriminal Tinggi ke-30 Istanbul menjatuhkan hukuman total 31 tahun dan 3 bulan untuk 4 pembicara dalam Konferensi Khilafah yang diadakan di Istanbul pada tahun 2017.

Konferensi yang bertajuk "Mengapa Dunia Membutuhkan Khilafah?" Tersebut dianggap menyalahi administrasi sipil dan tanpa pembenaran yang masuk akal pengadilan akhirnya memulai persidangan terhadap para pembicara konferensi.

Pada sidang putusan yang diadakan hari Jumat (2/4/2021) dari persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Hukuman Berat ke-30 Istanbul, memutuskan pembicara konferensi Mahmut Kar dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara sedangkan untuk Abdullah İmamoğlu, Musa Bayoğlu dan Osman Yıldız, masing-masing dituntut 6 tahun dan 3 bulan. Selain itu, mereka juga dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

Kantor Kejaksaan Gagal Mengungkapkan Kejahatan Terhadap Para Tergugat

Dalam sidang keputusan tersebut Mahmut Kar, Abdullah İmamoğlu, Musa Bayoğlu dan Osman Yıldız membuat pembelaan, satu per-satu mereka menyangkal tuduhan yang dibuat menurut pendapat jaksa. Mereka menyatakan bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan kegiatannya dengan kekerasan oleh karena itu tentu mereka tidak membuat pernyataan apapun yang mendorong tindakan terorisme dalam kegiatan dan pidatonya, dan bahwa tuntutan hukuman berat tidak sesuai dengan hukum dan hati nurani karena adanya konferensi tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa Undang-Undang Anti Terorisme yang berlaku sudah jelas, dan bahwa tindakan dan kegiatan yang tidak melibatkan kekerasan dan terorisme tidak dapat dianggap sebagai kejahatan, sehingga tuduhan penuntutan kurang konkrit.

Pengacara Pembela: "Hizbut Tahrir Bukan Organisasi Teroris!"

Pengacara terdakwa Kaya Kartal, Ahmet Sait Öner dan Mehmet Alagöz membuat pembelaan rinci ke pengadilan. Mereka menekankan poin-poin berikut dalam pembelaan: “Organisasi Teroris, mereka adalah kelompok/organisasi yang menggunakan kekerasan: mereka adalah jenis organisasi bermotivasi politik yang bertindak dengan metode paksaan, intimidasi atau ancaman. HT bukanlah organisasi dalam konteks ini. "Mereka menyatakan hal berikut tentang persidangan yang dilakukan terhadap Hizbut Tahrir sejauh ini:“ Indikasi paling sederhana dari kontradiksi dan inkonsistensi negara dan pengadilan terkait Hizbut Tahrir adalah bahwa orang-orang yang dekat dengan organisasi tersebut didakwa sebagai anggota "organisasi ilegal", "organisasi teroris tidak bersenjata" dan yang terakhir "organisasi teroris bersenjata". Pengadilan selalu menemukan jalan agar hukuman terhadap para aktivis Hizbut Tahrir berlanjut dan menambah jumlah masa hukuman." Para pengacara dan para terdakwa juga mengajukan dissenting opinion ke pengadilan yang mengkritik putusan-putusan Mahkamah Konstitusi atas Hizbut Tahrir.

Para pengacara menyatakan bahwa mereka mengantisipasi keputusan ini akan naik banding dan akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Delegasi Pengadilan Kriminal Tinggi ke-30 menerima pembelaan, setelah istirahat sidang dilanjutkan "Mereka kemudian berbicara, mengevaluasi dan memutuskan bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi teroris." Dalam pernyataannya tersebut, ketua pengadilan tidak mengemukakan alasan konkret bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi teroris, jelas keputusan tersebut adalah "sangat bermasalah" .

Hukum Dibunuh Sekali Lagi!

Dalam persidangan yang dimulai pada tahun 2017 dan dilanjutkan hingga saat ini, sekali lagi, Pengadilan Banding Sidang Pidana ke-9 yang secara terang-terangan telah dikritik oleh Mahkamah Konstitusi, hal itu mempertegas putusan perkara hukum yang melanggar hukum dari Sidang Pidana ke-9 Hizbut Tahrir pada tahun 2004 dan 2008.

Fakta bahwa seorang anggota dewan pengadilan mengajukan pendapat yang menentang keputusan pidana dan keputusan tersebut diambil dengan suara terbanyak, bukan dengan suara bulat, mengungkapkan prasangka yang melanggar hukum, kontradiksi, dan kesewenang-wenangan dalam persidangan Hizbut Tahrir. Diketahui bahwa Hizbut Tahrir bukanlah organisasi teroris, tetapi badan sipil. Surat perintah tersebut dikeluarkan dalam kasus-kasus lain di Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul, Ankara dan Sanliurfa. [] Gesang

Posting Komentar untuk "Dholim! 4 Aktivis Hizbut Tahrir Turki Dijatuhi Hukuman Total 31 Tahun 3 Bulan Penjara"

close