Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyoal Larangan Mudik


 


Oleh: Afiyah Rasyad (Aktivis Peduli Ummat)


Di Ramadhan kedua saat pandemi, larangan mudik hadir kembali menyapa penduduk negeri. Tujuannya untuk menekan lonjakan sebaran kasus positif corona. Hampir sama dengan kebijakan larangan mudik tahun lalu.

Larangan ini berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendi bersama sejumlah Menteri dan pimpinan lembaga terkait. Muhadjir menjelaskan, larangan mudik Lebaran tahun ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Aturan ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari ASN, Polri, BUMN, pegawai swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat (Liputan6.com, 28/3/2021). 

Tak dimungkiri, meski data kasus covid-19 tak selalu dilaporkan, namun pandemi masih menyelimuti bumi. Wajar jika larangan mudik dijadikan kebijakan untuk menghindari lonjakan kasus covid-19 seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya, yakni pada beberapa masa libur panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Selama ini, sejak virus corona menyapa negeri, pemerintah tak kurang berupaya menuntaskan pandemi dengan berbagai kebijakan, termasuk pelarangan mudik. Lebaran tahun lalu, larangan mudik mengalami dilema. Pasalnya, masyarakat masih banyak melanggar. Mereka melakukan strategi jitu agar bisa pulang kampung.

Berkaca pada tahun lalu, pelarangan mudik tak membuat masyarakat jera. Mereka masih asik beekumpul dan mobilitas kapan saja tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Terlebih, kebijakan yang diberlakukan sering berubah dan sanksi tidak merata, sehingga masih membuat mereka longgar. Berkerumun dan melanggar protokol kesehatan tak dapat dihindari.

Pada kenyataannya, fasilita umum, pasar, mall, tempat pariwisata telah dibuka. Tempat-tempat tersebut tidak lagi menerapkan social distancing, bahkan lemah dalam menegakkan prokes. Sehingga, membuat masyarakat merasa tidak perlu waspada akan intaian virus corona. 

Di sistem saat ini, keselamatan nyawa tak lebih penting dari pertumbuhan ekonomi. Mengingat masyarakat begitu konsumtif, apalagi demi segala pernik lebaran membuat mereka berhamburan keluar rumah. Maka, mudik bukan satu-satunya perkara yang perlu diwaspadai akan lonjakan sebaran covid-19.

Kebijakan larangan mudik seharusnya diikuti dengan kebijakan lockdown total wilayah. Sayangnya, negeri ini menerapkan sistem kapitalisme. Dimana keuntungan materi menjadi fokus utama tujuan sebuah negara. Jangan sampai kebijakan negara mendulang kerugian karena harus menangghng beban rakyat.

Pandangan kapitalisme terkait hubungan rakyat dan negara tak lebih dari hubungan dagang. Segala kebijakan yang dilakukan boleh tumpang tindih dan bersebrangan asal tidak mendatangkan kerugian.

Sesungguhnya, masyarakat membutuhkan pengayoman dan perlindungan dari negara. Namun, hal itu tidak akan diperoleh dari sistem kapitalisme ini sampai kapan pun. Meski masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sekalipun, tetap harus berjibaku sendiri tanpa peran negara. Sementara, pandemi masih belum bisa dipastikan kapan kan berakhir.

Kebijakan larangan mudik ini muncul di tengah ketidakpercayaan masyarakat akan virus corona dan kebijakan untuk memutus rantainya. Apalagi, social distancing dan prokes sudah pudar, maka peluang besar bagi rakyat untuk terbang ke kampung halaman. 

Sistem kapitalisme memberi peluang berhasilnya pemudik untuk pulang demi meraup keuntungan. Perhatian akan pemutusan rantai sebaran virus corona tidak akan terlaksana jika tidak diikuti upaya tegas negara dalam menanggulanginya. 

Bertolak belakang dengan sistem Islam, dimana pemimpin hadir sebagai pelindung dan pelayanan bagi rakyat. Islam menempatkan keselamatan rakyat merupakan hal yang utama sehingga pemimpin akan serius dalam menangani wabah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

"Imam atau khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim dan Ahmad)

Islam memberlakukan karantina wilayah terdampak wabah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

"Apabila kalian mendengarkan wabah di suatu tempat maka janganlah memasuki tempat itu, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu berada di tempat itu maka janganlah keluar darinya."  (HR. Imam Muslim) 

Karantina wilayah total dilakukan demi memutus mata rantai penularan wabah. Karantina sangat efektif karena membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat. Islam memisahkan warga yang sakit dan sehat. Sehingga, sebaran virus tak merajalela.

Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab radiallahu anhu pernah ada wabah thoun. Beliau memberlakukan karantina wilayah total. Daerah tidak terdampak wabah beraktivitas normal, sehingga perekonomian tetap stabil.

Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan pokok seluruh individu rakyat, terutama di wilayah terdampak wabah. Begitu pula pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi langsung oleh negara secara langsung, apalagi saat pandemi. 

Negara tidak main-main membuat kebijakan saat wabah melanda. Bukan sekadar larangan mudik, wilayah terdampak wabah justru dikarantina total. Seluruh sarana dan alat kesehatan disediakan dengan memadai. Para medis dibiayai dan digaji dengan layak. Laboratorium dan ilmuwan guna menciptakan vaksin dan obat juga dibiayai agar wabah segera teratasi.

Demikianlah Islam menyelesaikan persoalan pandemi. Saatnya kaum muslim kembali pada aturan Islam yang jelas menjaga nyawa manusia.

Wallahu a'lam  bish shawwab

Posting Komentar untuk "Menyoal Larangan Mudik"

close