Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral Video 2 Karyawan Magang PT. NHM




Oleh : Raihun Anhar

Beberapa hari yang lalu, warganet khususnya Maluku Utara di hebohkan dengan video yang viral di media sosial. Tahukah anda video itu tentang apa? Dalam rekaman video yang viral dan ramai disebarluaskan di media sosial tersebut memperlihatkan, kedua peserta magang bernama Prilly Pinontoan dan Dandy M Reza yang mengaku membuang berkas pelamar. Keduanya juga tertawa bahagia sepanjang pengakuan tersebut.

Dari sikap mereka ini membuat Presdir (Presiden Direktur) PT-NHM marah besar dan akan bertindak tegas menurut berita yang di lansir dari koranmalut.com pada tanggal 11 Matet 2021 kemarin.

Presdir PT-NHM, Haji Robert Nitiyudo melalui Manager Komunikasi PT-NHM, Ramdani Sirait, sangat menyayangkan dan marah dengan adanya dua peserta magang PT-NHM beredar di media sosial yang telah meresahkan banyak pihak terutama di lingkar tambang PT-NHM.

"Haji Robert tidak bisa menerima apa yang dilakukan oleh kedua peserta magang tersebut mengingat Haji Robert dan jajaran Manajemen PT-NHM selama ini telah membangun komunikasi yang sangat baik dengan para pemangku kepentingan seperti para Camat dan Kepala Desa di lingkar tambang termasuk dalam rangka penerimaan karyawan baru PT-NHM," ujar Ramdani, Kamis (11/03/2021).

Menurut Ramdani, Haji Robert juga telah meminta Departemen Hubungan Industri dan Sumber Daya Manusia PT-NHM serta Serikat Pekerja untuk menindak tegas kedua peserta magang tersebut.

Sebab, Sejak Januari 2021, Haji Robert telah menciptakan manajemen ketenagakerjaan di PT-NHM yang lebih baik dibanding sebelumnya dimana salah satunya tentang proses penerimaan karyawan.

Ramdani menjelaskan, Penerimaan karyawan saat ini ditangani oleh Departemen Sumber Daya Manusia dimana setiap rencana penerimaan karyawan baru melihat tersedia atau tidaknya personil di internal PT-NHM. Lalu jika tidak ada, atas persetujuan Presiden Direktur, Departemen Sumber Daya Manusia menginformasikan kepada Departemen Kinerja Sosial atau Social Performance/SP untuk menyampaikan tentang kebutuhan tersebut kepada para Camat dan Kepala Desa di lingkar tambang.

"Setelah didapat nama-nama sesuai komunikasi dengan para Camat dan Kepala Desa, selanjutnya diproses oleh Departemen Hubungan Industri PT-NHM. Setelah proses seleksi selesai dan sudah terdapat nama-nama karyawan yang akan dijadikan karyawan PT-NHM, Departemen SP menginformasikan kembali kepada para Camat dan Kepala Desa. Jadi, proses rekrutmen setiap karyawan baru telah melalui mekanisme yang seharusnya," ucapnya.

Haji Robert telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Para Camat dan Kepala Desa lingkar tambang dalam rangka meningkatkan hubungan yang baik, termasuk membicarakan proses penerimaan karyawan baru. Ini adalah bentuk komunikasi yang dibangun sejak PT-NHM diambil alih oleh Indotan Group.

Namun, Haji Robert seperti yang disampaikan Ramdani Sirait, menegaskan bahwa juga akan dilakukan evaluasi di internal PT.NHM jika ternyata terjadi proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan alur yang telah disebutkan di atas, tutupnya.

HARIANHALMAHERA.COM— Prilly Pricillia dan Dandy M Reza, dua peserta magang di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) akhirnya memberikan klarifikasi terkait live Instagram keduanya. Mereka tak menyangka candaan mereka memicu keresahan masyarakat dan berdampak negatif terhadap nama baik PT NHM dan Presiden Direktur (Presdir) H Robert Nitiyudo Wachjo.

Dari kasus ini menunjukan bahwa milenial atau anak muda saat ini tidaklah etis dalam bersikap. Terlepas dari benar atau salah yang mereka katakan tersebut, hal itu tak perlu di pamerkan seperti itu. Jika bercanda pun itu bukanlah sesuatu yang pantas di bercanda kan. 

Bagaimana Perekrutan Karyawan Dalam Islam?

Rekrutmen Sumber Daya Manusia secara Syariah merupakan suatu 

proses pencarian dan pemikatan calon karyawan yang mempunyai kemampuan 

yang sesuai dengan rencana kebutuhan suatu perusahaan dan dengan ketentuan

Manajemen Syariah Islam. 

Usaha dalam mencari tenaga kerja, Al-Qur’an memberikan 

penjelasan bahwa standar kepatutan seseorang untuk mendapat kerja 

adalah didasarkan kepada keahlian serta kompetisi yang dimiliki. 

Disamping itu juga harus memiliki sifat jujur dan amanah, para 

pekerja yang layak untuk direkrut adalah mereka yang memiliki 

kekuatan, baik kekuatan fisik maupun non fisik tergantung jenis 

pekerjaan sekaligus memiliki sifat amanah (terpercaya). Ibnu Taimiyah

memberikan pengertian bahwa makna Al-Quwwah (kekuatan) 

tergantung pada jenis dan karakter pekerjaan dan profesi yang 

dikehendaki, bisa kekuatan intelektual, fisik dan sebagainya. Sebagimana firman Allah :

Artinya:“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. ( QS. Al-Qashash: 26)

Al Qowi (Kuat) dalam pengertian diatas dapat diartikan dengan keterampilan atau kualifikasi tertentu yang disyaratkan oleh jabatan bersangkutan serta kemampuan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Islam. Selain itu dapat diartikan juga sebagai kuat pengetahuannya tentang  ilmu yang sesuai dengan jenis pekerjaan, disiplin, cakap. Dan kejujuran akan  menyempurnakan kualitas teknik yang dimiliki oleh calon karyawan. Karena  tanpa kejujuran banyak orang pintar yang justru membawa petaka bagi  perusahaan. Rasulullah pernah mengingatkan  bahwa dalam memilih calon karyawan haruslah berd asarkan kepatutan dan kelayakan, kemudian harus amanah, dan Al Amin (dapat dipercaya).

Jadi dalam aktifitas perekrutan karyawan harus ada acuan pada kriteria kejujuran (Shiddiq), dapat dipercaya (Amanah),cerdas (Fathanah) dan mampu berkomunikasi dengan baik (Thabligh ). Empat kriteria ini sangat relevan dalam upaya mendapatkan karyawan yang berkualitas dan ini harus ditemukan sejak awal dalam proses  perekrutan.

Dari sisi tanggung jawab para karyawan, maka mereka adalah para pekerja. Pada saat yang sama mereka juga berposisi sebagai ra’in (pelayan/pengurus rakyat). Dari sisi pelaksanaan tugas (sebagai pekerja), mereka bertanggung jawab kepada kepala jawatan, yaitu kepada direktur jawatan. Kemudian mereka dijamin oleh Khilafah di usia tua.

Itulah cara Islam merekrut karyawan, tidak hanya melihat kecakapan mereka dalam ilmu tertentu yang dibutuhkan perusahaan, namun harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu yang berupa sifat-sifat terpuji. Islam memang aturan hidup yang sangat sempurna dan solusi yang di pakai juga adalah solusi yang tuntas termasuk dalam hal perekrutan karyawan.

Bagaimana Islam Mengatur Pengelolaan SDA?

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

"Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri". (TQS an-Nahl [16]: 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.

Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, “Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mataair dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.”

Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Dari solusi yang ditawarkan Islam ini, maka dapat kita lihat perbedaan Islam dan sistem Kapitalisme dalam mengelola SDA. Yang mana kapitalisme membolehkan kepemilikan pribadi seperti adanya perusahaan yang dikuasai oleh pihak Asing untuk kepentingannya. Namun sebaliknya dalam Islam tidak diperbolehkan adanya perusahaan atau pihak tertentu untuk menguasai atau mengelola SDA karena SDA akan dikelola oleh Khilafah untuk kepentingan umat manusia terutama masyarakat yang hidup di bawah naungan Khilafah baik muslim maupun non muslim.

Kepentingan masyarakat dalam sistem Islam diatur dengan strategi yang dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusinya.

Negara menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, khususnya bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya (laki-laki). Setiap orang yang memiliki status kewarganegaraan di negara Islam (khilafah) dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non muslim boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, atau unit-unit yang ada. Sehingga tidak ditemukan pengangguran dalam Khilafah karena ketersedian lapangan kerja dijamin Negara berbeda dengan sistem Kapitalisme saat ini, sudah menempuh pendidikan tinggi dan berharap bisa mudah mendapatkan pekerjaan namun itu hanya sebagian kecil saja tidak semua yang beruntung.

Wajib terikat syariat, sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada Alquran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

"Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (Alquran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir" (TQS an-Nisa [4]: 59).

Selain itu, apa saja yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana dipaparkan di atas, wajib dilaksanakan. Tak boleh dibantah apalagi diingkari sedikit pun. Allah SWT berfirman:

"Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya". (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang, sebagaimana firman Allah:

"Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya". (TQS an-Nisa [4]: 65).

Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang seperti para investor, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Alhasil, kesengsaraan dan kesukitan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Maka dari itu mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti perekrutan karyawan dan pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini.

Allah SWT berfirman:

"Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), bagi dia kehidupan yang sempit, dan dia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan buta".(TQS Thaha [20]: 124).

Islam yang sempurna ini bukan hanya sebatas teori yang perlu diketahui, namun kesempurnaan Islam harus juga di praktekkan dalam kehidupan bernegara agar mendapatkan Rahmat dari Allah SWT. Wallahu alam

Posting Komentar untuk "Viral Video 2 Karyawan Magang PT. NHM"

close