Koalisi Nilai Gugatan Minta Jokowi Mundur Tak Berdasar



Jakarta, Visi Muslim-  Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya. Para partai koalisi Jokowi pun membela.

"Saya kira gugatan hukum terkait dengan kondisi bangsa dan perekonomian yang dilakukan TPUA ini tidak jelas maksudnya. Harus jelas objek hukum dari gugatan itu. Apakah yang digugatannya itu termasuk dalam ranah gugatan hukum?," kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Sebelumnya, gugatan itu diajukan oleh TPUA karena melihat kondisi ekonomi bangsa Indonesia saat ini yang carut-marut. Menurut Ace, persoalan ekonomi yang terjadi saat ini bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan di semua negara karena dampak dari pandemi.

"Kondisi seperti ini tentu tidak hanya terjadi Indonesia. Semua negara saat ini sedang menghadapi mewabahnya Covid-19 yang berimplikasi terhadap kondisi perekonomian dunia. 

Bahkan di beberapa negara perekonomian mengalami pelambatan ekonomi yang sangat tajam. Keselamatan jiwa masyarakat jelas harus menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19 sambil terus mendorong kebijakan ekonomi," ujarnya.

Namun, kata Ace, bukan berarti pemerintah tidak memikirkan solusi untuk memperbaiki ekonomi. Ace mengatakan di samping kebijakan penanganan Covid-19 berjalan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi.

"Pemerintah jelas telah mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam penanganan Covid-19. Pemerintah dalam penanganan Covid-19 mengambil kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro untuk menekan persebaran Covid-19. 

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk terus mendorong pemulihan ekonomi. Berbagai insentif ekonomi diberikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha kecil dan menengah, bantuan sosial diberikan kepada masyarakat agar terpenuhi kebutuhan dasarnya dan lain-lain," kata Ace.

Sama halnya dengan Golkar, Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan gugatan TPUA aneh dan tak berdasar. Apalagi menurutnya membawa kata-kata ulama.

"Gugatan tanpa dasar dan tidak mencerminkan semangat ulama. Tidak perlu lah bertindak yang aneh-aneh, apalagi mengatas namakan ulama," kata Jazilul.

Jazilul mengatakan sebaiknya TPUA sadar diri untuk tidak menebar kebencian di bulan Ramadhan ini. Dia yakin gugatan itu akan ditolak oleh pengadilan.

"Hemat saya, marilah kita sadar diri, khususnya pada bulan suci Ramadhan ini kita isi dengan kegiatan yang mulia, dzikir dan tadarus Al-Qur'an bukan malah menebar gugatan yang bernuansa fitnah. Kami yakin pengadilan juga akan menolak gugatan yang sumir tersebut," ujarnya.

Begitu juga dengan partai koalisi lainnya, PPP. Waketum PPP, Arsul Sani menilai gugatan yang diajukan itu salah tempat. Menurutnya, gugatan itu harus diajukan secara perdata.

"PPP memandang gugatan TPUA dengan materi seperti itu merupakan gugatan yang salah tempat. Meski gugatan tersebut dikonstruksikan sebagai gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang merupakan kompetensi lembaga peradilan umum untuk memeriksanya, namun materi gugatan PMH-nya bukan merupakan materi yang bisa dinilai oleh Pengadilan Negeri," ujarnya.

Meski begitu, Arsul menghormati semua pihak yang menempuh jalur hukum. Arsul juga meyakini kalau gugatan itu akan ditolak.

"Karenanya, PPP meski menghormati hak mereka untuk menempuh jalur hukum dengan mencoba mengajukan gugatan seperti itu tapi PPP berkeyakinan bahwa pada akhirnya pengadilan akan menolak atau menyatakan tidak akan dapat diterima oleh pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, Jumat (30/4/2021). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

Eggi Sudjana juga menjadi salah satu penggugatnya. Sebagai informasi, Eggi Sudjana merupakan Ketua TPUA.

Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium Penggugat:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.

2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.

3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut-marut.(dtk)

Posting Komentar untuk "Koalisi Nilai Gugatan Minta Jokowi Mundur Tak Berdasar"