Calon Jemaah Haji Kembali Gigit Jari
Oleh: Neneng Sri Wahyuningsih (Sahabat Visi Muslim Media)
Beberapa hari yang lalu, pemerintah mengumumkan bahwa calon jemaah haji 2021 batal diberangkatkan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi (Cnbcindonesia.com, 6/6/2021).
Mendengar kabar tersebut, sontak menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Terlebih bagi mereka yang hendak berangkat tahun ini ataupun yang sudah tercatat untuk berangkat di tahun berikutnya. Sudah lama menanti untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, tapi ketika waktunya tiba mereka pun terpaksa gigit jari karena ditunda.
Alasan Dibalik Pembatalan Berangkat Haji
Pembatalan berangkat haji tahun ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya melarang berangkat haji pada tahun 2020. Adapun yang menjadi alasan pemerintahan kali ini yaitu pertama keselamatan jiwa calon jemaah haji karena kondisi pandemi yang masih belum berlalu. Kedua dikarenakan kerajaan Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun 2021. Indonesia belum diundang untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji (Cnbcindonesia.com, 6/6/2021).
Hanya saja, beberapa pihak menilai, pemerintah terburu-buru mengambil keputusan tersebut. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya laporan media menyebutkan bahwa kuota haji tahun ini sebanyak 60.000 jemaah. Terdiri dari 15.000 jemaah asal Arab Saudi, selebihnya dari negara lain. Disamping itu, Arab Saudi pun belum mengumumkan kuota jamaah untuk Indonesia. Sehingga seharusnya pemerintah memastikan dan mengupayakan sungguh-sungguh terlebih dahulu sebelum mengumumkan pembatalan ini.
Senada dengan yang disampaikan Dadi Darmadi, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyampaikan bahwa keputusan pemerintah diatas terlalu cepat. Padahal masih ada kemungkinan untuk berdialog atau cara lain karena Arab Saudi pun belum mengumumkannya secara resmi (Nasional.okezone.com, 4/6/2021)
Seperti yang kita ketahui bersama, antrian haji di Indonesia ini panjang sekali, mengular tiada henti. Antusiasme ingin menjalankan rukun Islam yang kelima di negeri ini sangat tinggi. Ditambah ada program dana talangan haji. Sehingga siapapun bisa dengan mudah mendaftar untuk berangkat haji. Namun mereka harus rela menunggu minimal sepuluh tahun bahkan bisa lebih untuk beberapa provinsi. Ketika tahun ini kembali dibatalkan, maka sampai kapan harus menunggu?
Menanggapi alasan yang dikemukakan pemerintah di atas, sejatinya benar bahwa keselamatan jiwa para jemaah haji haruslah yang diutamakan dibandingkan yang lainnya. Hanya saja yang menjadi pertanyaan dan sangat disayangkan yakni mengapa sedari awal seolah pemerintah ini tidak serius ingin memutus rantai penyebaran virus corona?
Tidak perlu jauh-jauh melihat kebijakan menanggulangi pandemi setahun kebelakang, yang terjadi sebulan yang lalu saja seperti mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik lebaran bagi rakyatnya namun bersamaan dengan itu WNA bebas melenggang masuk. Disamping itu pariwisata pun tetap dibuka lebar-lebar. Dari sini lantas dimana keseriusan pemerintah untuk menanggulangi wabah ini? Apakah dengan kebijakan seperti itu bisa menghentikan melonjaknya wabah ini? Nyatanya pasca lebaran yang terkonfirmasi corona kembali meningkat.
Seolah pandemi dijadikan kambing hitam dalam keputusan pembatalan keberangkatan haji ini. Namun jika kebijakan keliru seperti diatas terus saja diulangi dan tidak diperbaiki, maka sampai kapan wabah ini akan berakhir? Sampai kapan penundaan keberangkatan haji ini akan terjadi?
Ya, Ketika tidak serius mengatasi pandemi ini, tentu akan merembet pada urusan lainnya. Salah satu yang terkena imbasnya adalah tertundanya kembali masyarakat muslim untuk menunaikan Ibadah haji.
Selain itu, menjadikan alasan belum adanya nota kesepahaman tentang penyelenggaraan haji. Apakah hal ini tidak bisa dibicarakan dari jauh-jauh hari? Mengingat aktivitas berhaji ini merupakan salah satu agenda tahunan yang terus berulang, sehingga seharusnya persiapannya pun tidak mepet-mepet. Dimana keseriusan pemerintah untuk mendukung rakyatnya yang mayoritas muslim untuk menunaikan ibadah haji?
Sistem Islam Mendukung Pelaksanaan Ibadah Haji
Allah Swt. berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran [03]: 97).
Ibadah haji merupakan kewajiban setiap individu muslim yang sudah memenuhi syarat dan berkemampuan. Menurut Ibn Qudamah, ada lima syarat berhaji: (1) Islam; (2) berakal; (3) baligh; (4) merdeka (bukan budak); (5) mampu. Adapun mampu itu sendiri dijelaskan dalam hadis Nabi, meliputi dua: (1) bekal (az-zad); (2) kendaraan (ar-rahilah) (HR ad-Daruquthni dari Jabir, Aisyah, Anas, Abdullah bin ‘Umar). (Lihat Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 650).
Pelaksanaan haji memerlukan peran negara. Dalam Islam negara bertugas sebagai ra’in (pengurus). Oleh karena itu, negara yang menerapkan sistem Islam akan sangat mendukung dan mengupayakan dengan serius agar proses pelaksanaan haji dapat berjalan mudah dan lancar.
Dalam struktur negaranya, akan dibentuk departemen khusus yang menangani ibadah haji dan segala hal yang dibutuhkan. Diantaranya membangun sarana dan prasarana transportasi, mulai jalur darat, laut, dan udara. Disamping itu, negara juga akan mengatur kuota jemaah haji dengan memprioritaskan jemaah yang sudah memenuhi syarat berhaji. Sehingga tidak ada istilah antrian mengular yang tak masuk akal.
Sejarah kegemilangan Islam pun mencatat, pada masa Khalifah Sultan Abdul Hamid II, pernah dibangun sarana transportasi massal dari Istanbul hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Kemudahan lainnya yakni dengan tidak ada visa haji pada masa Khilafah, sehingga seluruh jemaah haji dari berbagai negeri muslim dalam wilayah pemerintahan Islam bisa keluar masuk Makkah—Madinah. Visa hanya diperuntukkan bagi kaum muslim yang menjadi warga negara kafir hukman (terkait perjanjian dengan Khilafah) atau negara kafir fi’lan (yang memusuhi Khilafah secara terang-terangan).
Begitupun pada masa Khilafah Abbasiyah, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah—Madinah). Negara juga menyediakan logistik dan dana zakat bagi jemaah yang kehabisan bekal.
Demikianlah berbagai fasilitas yang disiapkan oleh negara memberikan kemudahan bagi kaum muslim untuk menunaikan kewajibannya. Semua ini tentu akan terwujud ketika negeri ini menerapkan sistem Islam dengan sempurna.
Wallahu a'lam bishshowab.
Posting Komentar untuk "Calon Jemaah Haji Kembali Gigit Jari"