HaeReS Divonis 4 Tahun, LBH Pelita Umat: Perasaan atau Alam Pikir Tak Dapat Dipersoalkan
Jakarta, Visi Muslim- Vonis 4 tahun penjara HRS dalam kasus tes swab RS Ummi dengan tuduhan menyiarkan berita bohong dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. tidak tepat karena perasaan atau alam pikir itu tidak dapat dipersoalkan.
“Bahwa perasaan atau alam pikir itu tidak dapat dipersoalkan,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Vonis HR5 Zalim? Sabtu (26/6/2021) di kanal YouTube KC News.
Chandra menilai bahwa perasaan sakit atau sehat yang merasakan itu individu. “Orang yang kena OTG covid. Ketika ditanya ‘apa yang Anda rasakan?’ Kemudian dijawab, ‘Badan saya biasa-biasa saja.’ Meskipun hasil tes itu reaktif, tapi ketika ditanya ‘Bagaimana kondisi Anda?’ kemudian dijawab merasa sehat dan badannya tidak apa-apa, menurut pendapat saya itu tidak dapat dipersoalkan. Karena yang merasa badannya sehat atau sakit itu yang merasakan itu individu itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, kecuali kalau memang sakitnya sudah parah sekali, kemudian ditanya, ‘Bagaimana kondisi anda saat ini?’ lalu dijawab, ‘saya sehat-sehat saja’. Padahal tenggorokannya kering dan nafasnya juga susah. “Bisa saja itu dianggap berbohong,” katanya.
Oleh sebab itu, jawaban sehat seseorang ketika ditanya kondisinya, menurutnya, itu adalah jawaban yang sah karena yang merasakan dirinya sendiri. “Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa perasaan, alam pikir, menurut pendapat saya tidak dapat dipersoalkan. Mestinya begitu,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Posting Komentar untuk "HaeReS Divonis 4 Tahun, LBH Pelita Umat: Perasaan atau Alam Pikir Tak Dapat Dipersoalkan"