Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vaksinasi Berbayar Individu, Komersialisasi Kesehatan di tengah Pandemi




Oleh : Nurul azimah (IRT, Aktivis Muslimah)


Untuk memperluas cakupan Vaksinasi Nasional, pemerintah melegalkan vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu. Dikabarkan pelayanan program ini bisa di akses mulai 12 Juli 2021. Namun sekretaris PT Kimia Farma, Ganti Winarno Putro memutuskan untuk menunda layanan tersebut hingga pemberitahuan selanjutnya. Klaimnya karena animo masyarakat begitu besar, pihak managemen memutuskan memperpanjang masa sosialisasi program ini.

Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kebijakan ini sebagai alternatif untuk mempercepat pelaksanaan program Vaksinasi Nasional demi terlaksananya kekebalan kelompok. Arya menyatakan meski program berbayar berjalan bukan berarti vaksin gratis ditiadakan. Pada tahap awal ini vaksin bisa dibeli di sejumlah gerai Kimia Farma.

Dilansir dari laman media Republiia.CO.ID .Jakarta ,anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Dauly mengomentari Komisi IX hanya mengetahui vaksin gotong royong diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki banyak pekerja. Vaksin gotong royong dibiayai oleh perusahaan sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial. 

Rencananya vaksin Covid-19 mulai bisa di akses masyarakat secara individu mulai Senin(12/7/2021). Untuk tahap awal vaksin bisa dibeli di sejumlah gerai Kimia dengan harga pembelian Rp 321.600 per dosis dan tarif maksimal pelayanan Rp 117.910, Ahad(11/7/2021)

Juga dikutip dari Bisnis.com.Jakarta , politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan keputusan pemerintah yang sekedar menunda penerapan vaksin individu berbayar. 

"Vaksin gotong royong (berbayar) harusnya dibatalkan, bukan ditunda. Uang membeli vaksin pakai uang rakyat, terus dijual lagi ke rakyat. Semoga juga bukan vaksin hibah negara sahabat yang diperjual-belikan. BUMN itu bentuk intervensi negara untuk melayani rakyat bukan cari untung dari rakyat." Cuitnya melalui akun twitter @fadlizon, Senin (12/7/2021).

Kebijakan komersialisasi fasilitas seperti vaksin berbayar individu ini sebenarnya menggambarkan bagaimana cara penguasa dalam sistem kapitalisme mengurus kebutuhan rakyatnya. Kapitalisme orientasi kebijakan berasas materi atau keuntungan yang didapat. Imbasnya adalah ada masyarakat yang tidak tervaksin.

Alih-alih mempercepat tercapainya kekebalan tubuh komunal atau herd immunity melalui vaksinasi, program ini justru mendapat banyak kritikan dan kecaman dari banyak pihak.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan menanggapi rencana penjualan vaksinasi gotong royong oleh PT Kimia Farma, perlunya ada penjelasan mekanisme vaksinasi gotong royong . Hal ini berkaitan dengan siapa yang akan menjadi vaksinator dan memonitor masyarakat yang telah divaksin di Kimia Farma. Jika program ini legal, lalu bagaimana koordinasainya dengan komnas atau komda KIPI yakni Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Adanya kebijakan baru ini selain berdampak kepada aspek ekonomi yakni beban rakyat yang semakin bertambah akibat komersialisasi vaksin, vaksin individual yang tidak diiringi mekanisme pengawasan sangat mengkhawatirkan sebab sudah banyak kasus pasca vaksin yang mestinya dijaga. Seperti laporan Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Hindra Irawan Satari menyatakan sebanyak 64% orang yang divaksinasi Covid-19 mengalami kecemasan dan menimbulkan gejala pada tubuhnya. Pada orang dewasa kecemasan memberikan efek yang ringan, namun ketakutan terhadap imunisasi menjadi lebih serius pada anak-anak kecemasan saat di imunisasi dapat menyebabkan anak merasa pusing, hiper ventilasi, nyeri, merasakan sensasi pada mulut dan tangan, hingga pingsan secara mendadak.

Penguasa lepas tanggung jawab karena membiarkan masyarakat dalam resiko KiPI, sebab belum jelas mekanisme pengawasan. Di satu sisi perjalanan riset mengenai Covid-19 ini masih sangat panjang untuk sampai pada fase 3, yaitu tahap akhir uji klinis vaksin.

Berdasarkan pernyataan Ahmad Rusdan Utomo PhD, seorang Konsultan Independen dibidang Genetika Molekuler menyatakan soal pengujian Covid-19, para akademisi biasanya sebatas berfikir teknis yakni masih di fase 1 aspek keamanan. Fase 2 aspek keamanan imuno genesitas. Fase 1 adalah untuk mengetahui tingkat keamanan vaksinasi ketika disuntikkan kepada manusia, termasuk memperkirakan apakah vaksin tersebut akan menyebabkan kematian atau tidak. Selanjutnya fase 2, adalah untuk mengetahui dosis berapa kali suntik hingga tubuh kita mampu menghasilkan antibody.

Penelitian untuk membuat vaksin Covid-19 ini perlu waktu lama hingga mencapai uji klinis fase 3, karena uji klinis fase 3 ini diperlukan untuk melihat bukti proteksi terhadap virus Covid-19. Jika terjadi resiko gagal uji,misal terjadi borderline yang artinya juga hasil uji proteksi vaksin tersebut hanya 50%, bahkan idealnya hanya 70% tentu vaksin ini tidak diterima atau tidak laku di pasaran. Beginilah kesehatan dalam sistem kapitalis, permainan nyawa manusia demi profit memang akan selalu terjadi 

Hal ini sangat kontras dengan sistem kepemimpinan dalam Islam yang disebut khilafah. Paradigma kesehatan dalam sistem khilafah adalah bagian dari salah satu kebutuhan dasar publik yang wajib dan mutlak menjadi tanggung jawab penguasa. Sehingga tidak terjadi komersialisasi kesehatan, sebab khilafah mempunyai sumber dana yang sangat cukup untuk pembiayaaan kesehatan, yakni berasal dari baitul mal. Pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan mandiri sumber daya alam. Begitupun mekanisme pelayanannya dan fasilitasnya berorientasi hifdz an naas ( menjaga jiwa manusia), akan dipastikan apapun yang dikeluarkan oleh penguasa akan aman untuk rakyat.

Maka semisal permasalahan vaksin ini dalam khilafah, penguasa akan memberikan biaya berapapun jumlahnya untuk para peneliti, pakar, dokter untuk melakukan ujj klinis dan evaluasi terhadap vaksin hingga vaksin benar-benar aman untuk pengobatan.

Abu Sa'id Al Hudri meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah membahayakan diri sendiri atau orang lain. Barang siapa membahayakan orang lain, Allah akan membahayakan dirinya. Barang siapa yang kasar dengan orang lain, Allah kasar dengannya."( HR.Ibnu Majah No 2340 dan 2341)

Maka hal ini akan menjadi syarat yang dikaji oleh para ahli dalam lembaga peradilan yang disebut muhtasib. Mereka bertugas mengawasi segala bentuk pelanggaran hak-hak warga negara. Lembaga peradilan ini bersifat independen dari cabang eksekutif khilafah, sehingga mengurangi tekanan politik pada teknologi medis. Mekanisme ini dapat mengurangi kejadian seperti yang terjadi pada Trumph dan FBI yakni badan kepengurusan obat dan makanan Amerika Serikat. Selama pandemi Covid-19, dimana Trumph memaksa FBI untuk meloloskan Remdesivir sebagai obat Covid-19 padahal tidak terbukti efektif. Kemudian Trumph juga memaksa FBI untuk menjadikan terapi antibody sebagai tetapi standard untuk Covid-19, padahal statusnya masih eksperimental dan tidak terbukti efektif. Di Indonesia hal mirip seperti ini juga terjadi dalam kasus empon-empon dan minyak kayu putih.

Dengan mekanisme yang tersebut diatas, vaksin sebagai ikhtiar pengobatan tidak akan menimbulkan bahaya dan aemua kalangan masyarakat mendapat vaksin yang aman. Oleh karena itu adakah jaminan terbaik untuk kesehatan selain sistem khilafah?

Wallahu a'lam bishshowab. 

Posting Komentar untuk "Vaksinasi Berbayar Individu, Komersialisasi Kesehatan di tengah Pandemi"

close