Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Islam Menjamin Hak Politik Perempuan




Oleh: Endah Sulistiowati (Direktur Muslimah Voice)


Sejumlah pihak khawatir, kaum perempuan tertindas dalam sistem Islam. Fakta menunjukkan bahwa demokrasi-liberal hanya mengeksploitasi perempuan untuk menghasilkan pendapatan negara dan melipatgandakan keuntungan bisnis, bahkan tak peduli bila untuk itu harus mengorbankan kehormatan dan mengabaikan kesejahteraan perempuan.

Di dalam Khilafah, perlindungan kehormatan dan keamanan perempuan akan ditempatkan sebagai pilar kunci dari kebijakan negara sebagaimana diwajibkan oleh Islam. 

Jadi Khilafah akan menggunakan sistem politik, ekonomi dan media serta sarana lainnya untuk mengkampanyekan secara luas dan intensif pandangan hormat terhadap perempuan di tengah masyarakat. Sebagai-mana dalam banyak dalil, Islam mewajibkan laki-laki untuk memperlakukan perempuan dengan baik (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 19).

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ مَا أَكْرَمَهُنَّ إِلاَّ كَرِيْمٌ وَمَا أَهَانَهُنَّ إِلاَّ لَئِيْمٌ

Perempuan adalah saudara kandung para lelaki. Tidak akan memuliakan perempuan kecuali lelaki yang mulia dan tidak akan menghinakannya kecuali lelaki yang hina (HR Ahmad).

Sistem pendidikan negara Khilafah yang membentuk kepribadian Islam akan mengarahkan masyarakat menjadi pribadi bertakwa dan menjaga mentalitas tanggung jawab. Dengan modal inilah laki-laki memperlakukan perempuan.

Khilafah juga melarang segala bentuk kekerasan dan eksploitasi perempuan atau berbagai aksi lain yang merendahkan status mereka. Melalui sistem pendidikan dan peradilannya, Khilafah juga akan sekuat tenaga menghapus budaya yang merendahkan dan merampas hak-hak islami perempuan. Khilafah akan menghapuskan praktik penindasan tradisional seperti pernikahan paksa dan pembunuhan demi kehormatan (honor killing).

Negara Khilafah juga akan melarang penyebaran ide, gambar, buku, majalah atau musik yang merendahkan kedudukan perempuan serta mempromosikan gaya hidup hedonis yang bisa memperbanyak jumlah kekerasan dan kekejaman terhadap perempuan.

Untuk konteks pembahasan ini, sistem sosial Islam (an-nizham al-ijtima’i) telah mengatur dengan rinci interaksi antara laki-laki dan perempuan, mengatur bahwa hubungan seksual hanya ada di dalam pernikahan. Inilah kerangka praktis untuk melindungi kehormatan perempuan. Pertama, akan menjaga hubungan yang suci/bersih di antara kedua jenis sehingga menjamin interaksi mereka tidak menjadi rendah karena gangguan seksual (sexual distraction). Dengan itu akan tercipta kerjasama yang produktif juga sehat antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang kehidupan. Kedua, dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan suci, yaitu ketika dorongan seksual dipenuhi dengan cara yang patut dan halal sehingga memberikan kebaikan bagi masyarakat, bukan malah membahayakan. Semua ini akan membantu untuk mewujudkan suasana penuh rasa hormat terhadap perempuan, meminimalkan kekerasan dan kejahatan lainnya terhadap mereka.

Terakhir, Khilafah akan menerapkan hukuman Islam yang tegas bagi berbagai bentuk perlakuan kasar terhadap perempuan termasuk kekerasan dan pemerkosaan. Hukum-hukum pidana ini termasuk cambuk atas fitnah atau hukuman mati untuk kejahatan lain terhadap perempuan.

Dalam Khilafah, perempuan memiliki hak dan kewajiban politik yang sama dengan laki-laki. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Islam yang memerintahkan Muslim dan Muslimah untuk memilki peran politik aktif di tengah masyarakat. Misalnya, memperhatikan urusan umat, berdakwah menentang penindasan dan korupsi, melakukan amar makruf nahi mungkar, dan mengkritik penguasa.

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Karena itu, di dalam Khilafah perempuan dapat menjadi anggota partai politik, juga bisa menyampaikan pandangannya di media independen, atau mendirikan media massa tanpa perlu surat izin. Mereka memiliki hak untuk dipilih dalam Majelis Umat, lembaga yang memberi saran dan mengkritik penguasa dalam berbagai urusan negara.

Khilafah juga akan memberikan hak islami kepada kaum perempuan untuk memilih wakil-wakil mereka, hak memilih Khalifah, serta hak untuk menyampaikan koreksi terhadap penguasa dan pejabat negara ke hadapan Mahkamah Mazhalim. Perempuan pun boleh mengkritik penguasa secara terbuka tanpa rasa takut. Dengan demikian Khilafahlah model terbaik dan mewujudkan hak-hak politik perempuan. 

Posting Komentar untuk "Sistem Islam Menjamin Hak Politik Perempuan"

close