Sudahkah Kita Merdeka?




Oleh: Hadi Sasongko (Direktur POROS)


76 tahun kita merdeka, masih masih ada pertanyaan penting yang mesti direnungkan. Benarkah Indonesia sudah meraih kemerdekaan dalam arti yang sesungguhnya? Sudahkan tujuan kemerdekaan—di antaranya kemandirian dan kesejahteraan—berhasil diwujudkan?

Jika kemerdekaan dimaknai bebas dari penjajahan fisik, betul negeri ini telah merdeka. Namun, harus diingat, penjajahan hakikatnya adalah penguasaan dan pengaruh atas suatu negeri untuk bisa mengeksploitasi manusianya, mengeruk kekayaannya dan merampas sumberdayanya. Jadi, penjajahan tidak melulu bersifat fisik/militer. 

Ada bentuk-bentuk penjajahan non-fisik seperti penjajahan secara pemikiran, politik, ekonomi dan sebagainya. Penjajahan non-fisik ini jelas masih menguasai negeri ini. Penjajahan ini jauh lebih berbahaya. Pasalnya, penjajahan semacam ini mampu menjadikan bangsa terjajah secara tidak sadar mengadopsi konsepsi, sistem dan ideologi buatan penjajah. Setelah merdeka secara fisik, negeri ini, misalnya, secara tidak sadar malah mengadopsi sistem politik warisan penjajah, yaitu demokrasi, yang lahir dari ideologi Kapitalisme.

Demokrasi dijadikan alat oleh pihak asing (penjajah) untuk merecoki negeri ini. Contohnya tampak pada aspek fundamental, yaitu penyusunan konstitusi dan perundang-undangan. Amandemen konstitusi yang lalu terlihat banyak dipengaruhi oleh pihak asing/penjajah.

Akibatnya, konstitusi negeri ini makin bercorak liberal. Hal sama terjadi pada penyusunan UU. Pihak asing berhasil mencampuri pembuatan/ pengesahan sejumlah undang-undang, bahkan dari mulai pembuatan draft (rancangan)-nya. Akibatnya, sejumlah UU makin kapitalistik dan sangat liberal, yang ujung-ujungnya lebih memihak asing/penjajah. Sebut saja UU Migas (UU No. 22 Th. 2001), UU BUMN (UU No. 19 Th. 2003), UU PMA (UU No. 25 Th. 2007), UU SDA (UU No. 7 Th. 2004), UU Kelistrikan (UU No. 20 Th. 2002), UU Tenaga Kerja (UU No. 13 Th. 2003), UU Pelayaran (UU No. 17 Th. 2008), UU Pengalihan Hutan Lindung menjadi Pertambangan (UU No. 19 Th. 2004), dan lainnya.

Di bidang pertahanan dan keamanan, hingga saat ini alat pertahanan masih bergantung pada pihak asing. Berbagai kebijakan keamanan pun banyak dipengaruhi pihak asing, terutama negara besar. Ambil contoh, kebijakan dalam kasus terorisme. Perjanjian DCA dengan Singapura, meski pada akhirnya dibatalkan, juga memperlihatkan hal yang sama.

Ketakmandirian negeri ini paling jelas tampak pada aspek ekonomi. Dengan memilih sistem ekonomi kapitalisme, negeri ini masih berada dalam cengkeraman negara penjajah/asing, yang notabene negara-negara kapitalis besar seperti AS. Kapitalisme meniscayakan negeri ini harus mengikuti strategi ekonomi dan kebijakan yang lebih berpihak kepada para kapitalis, khususnya asing. 

Karena mengadopsi ekonomi kapitalisme, negeri ini terjebak dalam jerat utang dan harus menjadi pasien IMF. Negeri ini harus tunduk pada formula strategi ekonomi yang disodorkan oleh IMF yang disebut Konsensus Washington, yaitu berupa kebijakan penyesuaian struktural (struktural adjustment policy/SAP). SAP meliputi liberalisasi impor dan pelaksanaan sumber-sumber keuangan secara bebas (liberalisasi keuangan), devaluasi mata uang, pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter dengan pembatasan kredit untuk rakyat, pengenaan tingkat suku bunga yang tinggi, penghapusan subsidi, peningkatan harga-harga public utilities (kebutuhan rakyat), peningkatan pajak, menekan tuntutan kenaikan upah, liberalisasi investasi terutama investasi asing dan privatisasi.

Akibat langsung yang dirasakan rakyat negeri ini adalah penghapusan subsidi. Kebutuhan rakyat pun menjadi mahal tak terjangkau. Demi memenuhi amanat liberalisasi investasi, kekayaan alam (minyak dan barang tambang) diserahkan kepada pihak asing. Sesuai mandat privatisasi, BUMN-BUMN pun beralih ke tangan swasta, khususnya asing. 

Privatisasi BUMN itu merupakan agenda pihak asing. Mereka langsung mengawalnya sejak awal. World Bank, IMF, ADB dan USAID membuatkan serangkaian alasan dan petunjuk yang dipakai Pemerintah untuk melaksanakan privatisasi. Hal itu tertuang dalam dokumen legal Guidelines for Privatization Programs. 

Tampak jelas, kebijakan ekonomi negeri ini dikendalikan oleh asing/penjajah. Padahal BUMN, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber pemasukan sangat besar bagi negara untuk menjalankan pembangunan, memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat dan mensejahterakan seluruh rakyatnya. Namun, karena privatisasi, negara kehilangan sumber pemasukan. Beban pembiayaan negara pun dibebankan kepada rakyat. Misalnya melalui pajak dan pungutan lain yang beragam dan bertambah besar. Beban yang harus ditanggung oleh rakyat pun kian hari kian berat.

Setelah 76 merdeka, perekonomian negeri ini justru makin dicengkeram asing, dan rakyatlah yang harus menanggung bebannya. Akibat kemiskinan, lebih dari jutaan anak mengalami kekurangan gizi. Mereka dipaksa menjadi bagian dari lost generation. Tingkat stres masyarakat pun sedemikian besar. Kriminalitas meningkat tajam. 

Angka kekerasan dalam rumah tangga dan konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian pun melonjak. Banyak perempuan akhirnya terjerumus dalam lembah pelacuran. Tentu masih banyak dampak buruk lainnya akibat penjajahan non-fisik yang masih mencengkeram negeri ini.

Semua itu masih diperparah oleh kualitas aparatur, pejabat dan politisi yang buruk. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelayanan kepada publik oleh aparatur sedemikian buruk. Korupsi sedemikian mengakar; dari Sabang sampai Merauke; dari tingkat RT hingga pejabat tinggi negara, termasuk anggota DPR dari daerah hingga pusat. 

Jelas yang diperlukan oleh negeri dan bangsa ini adalah sistem yang baik sekaligus subyek (pelaku/pelaksana) yang baik pula. Itulah sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah, yang dijalankan oleh Muslim yang berkepribadian islami. Dengan itu kemerdekaan hakiki, termasuk kemandirian dan kesejahteraan, akan bisa terwujud dan dinikmati oleh semua; Muslim dan non-Muslim. Karena itu, mari kita merenungkan pertanyaan Allah SWT dalam firmannya:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50). 

Posting Komentar untuk "Sudahkah Kita Merdeka?"