Mempertanyakan Pajak untuk Jasa Pendidikan



Oleh: Fatimah Azzahra, S. Pd (Sahabat Visi Muslim Media)


"Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh yang bisa Anda gunakan untuk mengubah dunia. " - Nelson Mandela

Begitu penting peran pendidikan hingga disamakan dengan senjata oleh sang Presiden Afrika. Peran pentingnya bahkan bisa digunakan untuk mengubah dunia. Lihatlah bagaimana Nelson Mandela menjadi revolusioner anti apartheid yang mengubah dunia dalam memandang kulit hitam dan putih. Namun, hal yang aneh justru terjadi di bumi katulistiwa ini. 

Pajak bagi Sekolah

Bukannya mempermudah akses pendidikan untuk masyarakat, meningkatkan kualitas tenaga didik, sarana prasarana pendidikan, pemerintah malah berencana membebani instansi pendidikan dengan pajak. Dilansir dari laman kontan, Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. (9/9/2021)

Walau rencananya pajak bagi jasa pendidikan ini dipungut setelah pandemi, tetap saja kebijakan ini menimbulkan pro kontra. Dilansir dari laman cnbc indonesia, saat rapat komisi XI, Fauzi Amro menyebutkan tidak etis menerapkan pajak untuk ketiga kategori (sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan) karena merupakan bagian dari kebutuhan dasar. (13/9/2021)

Tentu akan ada efek domino dari pajak ini. Salah satunya biaya pendidikan yang kian tinggi. Bagaimana dengan orangtua yang tidak mampu membayar? Bagaimana nasib anak-anak negeri? 

Pungutan bagi Negara

Di tengah kondisi rakyat yang kian susah dan terhimpit, pemerintah masih saja mencari celah untuk memperbanyak pungutan pada rakyat. Sudah jatuh tertimpa tangga terus saja menjadi nasib rakyat. Semakin terlihat bahwa pemerintah mencuci tangan dari kewajibannya menyediakan pendidikan bagi rakyat. Padahal, kondisi pendidikan negeri kita sudah sekarat. 

Inilah potret buruknya sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. Sistem berasaskan sekularisme ini menjauhkan manusia dari fitrahnya, termasuk empati dalam diri. Entah apa yang ada dalam benak para pejabat negeri yang kian tega melukai rakyat terus menerus dengan kebijakan yang memberatkan. Di tengah kesulitan rakyat bukannya bantuan dan perlindungan juga jaminan pemenuhan kebutuhan yang digelontorkan, malah pungutan demi pungutan diberikan pada rakyat. Beda dengan sikap pada para kapital, diskon besar-besaran pajak menanti mereka. 

Inilah wajah kapitalisme yang selalu berpihak pada para kapitalis. Yang berduit banyak selalu dilindungi, diutamakan, dijaga kemaslahatannya. Padahal, hak untuk mendapat perlindungan, pemenuhan kebutuhan akan barang juga jasa bukan hanya untuk para kapital tapi seluruh rakyat. 

Islam Menjamin Pendidikan 

Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam, pendidikan adalah salah satu aspek yang Allah wajibkan bagi negara untuk dipenuhi kepada rakyat. Konsekuensi hal ini, negara wajib untuk menyediakan jasa pendidikan berkualitas dengan sarana dan prasarana terbaik untuk seluruh rakyat. 

Tentu butuh dana yang tidak sedikit untuk memenuhinya. Dana ini diambil dari harta kepemilikan umum dan negara yang dikelola oleh negara. Apalagi Allah telah menganugerahkan sumber daya alam dan manusia yang luar biasa di negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. 

Sementara untuk jalannya pemerintahan, Islam memiliki banyak kas pemasukan dan pajak tak termasuk di dalamnya. Sehingga rakyat tak dibebani oleh pungutan dengan alasan menjalankan roda pemerintahan. Karena pemerintahan dalam Islam sadar akan kewajibannya memenuhi hak rakyat atas kebutuhan pendidikan. 

Masihkah kita berharap pada sistem yang rusak ini? Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam yang sempurna. Sistem yang kegemilangannya terukir tinta emas sejarah. 


Wallahua'lam bish shawab. 

Posting Komentar untuk "Mempertanyakan Pajak untuk Jasa Pendidikan "