Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mufti Agung Mesir Mengutuk Putusan Pengadilan Israel yang Mengizinkan Kaum Yahudi Beribadah di Halaman Masjid Al-Aqsha



Kairo, Visi Muslim- Mufti Agung Mesir Shawky Allam pada hari Jumat, (08/10/2021) mengutuk putusan pengadilan Israel baru-baru ini yang mengizinkan ibadah Yahudi di halaman Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, ia menggambarkannya sebagai “pelanggaran kesucian Islam.”

Allam menambahkan dalam pernyataan tegas bahwa “keputusan itu bertentangan dengan semua konvensi internasional,” dan menyerukan komunitas global untuk menegakkan konvensi yang terkait dengan tempat suci.

Pada tahun 2016, Komite Warisan Dunia UNESCO menyetujui resolusi tentang status konservasi Al-Aqsa, yang menegaskan bahwa tempat suci itu adalah milik umat Islam dan bukan warisan Yahudi. Dekrit itu menimbulkan kemarahan di Israel.

Seorang hakim Israel memutuskan pada hari Rabu bahwa ibadah Yahudi dapat dilakukan di halaman Masjid Al-Aqsa selama mereka tenang dan tidak melanggar instruksi polisi Israel.

Pada hari Kamis, kementerian luar negeri Mesir juga mengecam putusan Israel.

“[Kami] menegaskan perlunya menghormati status quo sejarah dan hukum di Yerusalem yang sesuai dengan legitimasi internasional yang diberikan oleh PBB,” bunyi pernyataan itu.

Kementerian luar negeri sungai Nil itu lebih lanjut menyatakan keprihatinan terdalamnya atas dampak dari keputusan pengadilan Israel dan dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan itu, ia menyerukan kepada pemerintah Israel untuk tidak mengambil tindakan yang memberlakukan putusan tersebut.

Kairo di bawah rezim Presiden Abdel Fattah al-Sisi telah mempertahankan sikap resmi terhadap solusi dua negara di mana sebuah negara Palestina didirikan di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota resminya. [] Gesang 

Posting Komentar untuk "Mufti Agung Mesir Mengutuk Putusan Pengadilan Israel yang Mengizinkan Kaum Yahudi Beribadah di Halaman Masjid Al-Aqsha"

close